• ,
  • - +
Ombudsman Gencarkan Cara Baru Penanganan Laporan
Kabar Ombudsman • Rabu, 24/08/2016 •
 

BANDUNG- Kompleksitas permasalahan pelayanan publik yang dialami masyarakat mendorong Ombudsman Republik Indonesia untuk menjalankan mekanisme penyelesaiaan laporan gaya baru. Mekanisme yang biasa disebut Non-map Kuning ini dinilai lebih cepat dan efektif.

Anggota Ombudsman RI Prof. Adrianus Meliala mengatakan laporan masyarakat tentang pelayanan publik bisa dimaknai secara luas tidak hanya melalui laporan resmi. “Laporan dengan makna luas mencakup berita di media massa yang mengindikasikan telah terjadi maladministrasi. Termasuk komunikasi langsung baik melalui alat komunikasi maupun sosial media dari masyarakat yang mengalami maladministrasi,” terangnya saat memberikan materi dalam Rapat Kerja Nasional Bidang Penyelesaian Laporan Ombudsman RI, Rabu (24/8) di Bandung.

Adrianus melanjutkan, laporan dengan makna luas ini adalah sebuah ruang untuk mekanisme Non-map Kuning. Ia menambahkan mekanisme ini merupakan respon cepat untuk menanggapi permasalahan masyarakat khususnya maladministrasi.

Adrianus memberikan contoh, ketika Ombudsman menerima laporan melalui komunikasi langsung, Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik ini segera menghubungi pihak terkait untuk menghentikan maladministrasi yang sedang terjadi.

“Bisa juga dengan memberikan pernyataan kepada pers secara cepat, melakukan sidak di tempat kejadian, mengadakan forum Ombudsman Mendengar atau memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi atau bahkan mediasi,” kata dia.

Jika dampak kasus maladminisrasi tersebut dirasa serius dan jangkauannya luas, Adrianus mengatakan pihaknya akan melakukan kajian Systemic Review dan On Motion Investigation atau investigasi atas prakarsa sendiri. (Humas Ombudsman RI)

Tags: Ombudsman Republik Indonesia rapat kerja


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...