Ombudsman Beri Bos BPJS Ketenagakerjaan Waktu 30 Hari Benahi Dugaan Malaadministrasi
JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman) RI meminta tiga pihak termasuk Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo melakukan tindakan korektif atas temuan dugaan malaadminsitrasi di badan tersebut. Tindakan korektif ini juga diminta Ombudsman kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Mickael Bobby Hoelman dalam kurun waktu 30 hari kerja.
"Ombudsman Republik Indonesia memberikan waktu selama 30 hari kerja untuk melaksanakan tindakan korektif sejak diterimanya LAHP dan Ombudsman akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaannya," kata anggota Ombudsman Hery Susanto di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/7/2022)
Hery menuturkan, tiga bentuk malaadministrasi yang ditemukan Ombudsman adalah tindakan tidak kompeten, penyimpangan prosedur, dan penundaan berlarut dalam pelaksanaan pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial. Hery menyebutkan, bentuk malaadministrasi tidak kompeten yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan di antaranya pelaksanaan akuisisi kepesertaan Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU) tidak berjalan optimal. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan tidak optimal mengawal pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Dengan jumlah pengawas ketenagakerjaan di lingkup Kemnaker RI sangat terbatas dan hanya di level provinsi, berdampak lemahnya pengawasan dan penanganan pengaduan masyarakat. Justru, ini mengakibatkan rendahnya kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ucap dia.
Sedangkan bentuk penyimpangan prosedur yang ditemukan Ombudsman RI di antaranya pencairan klaim secara kolektif melalui HRD perusahaan, perbedaan penetapan usia pensiun antara perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan, dan belum dilaksanakannya upaya penyelarasan regulasi untuk optimalisasi akuisisi kepesertaan dan pelayanan klaim manfaat.
"Klaim secara kolektif ini dapat menimbulkan celah yang dapat dimanfaatkan oknum. Padahal hubungan kepesertaan adalah antara kedua belah pihak yaitu antara pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan peserta, maka proses klaim seharusnya dilakukan oleh kedua belah pihak," ungkap Hery.
Sedangkan bentuk malaadministrasi penundaan berlarut yang ditemukan Ombudsman RI adalah pelayanan pencairan klaim manfaat yang masih terjadi hambatan.
"Pengawasan dan pengendalian penjaminan sosial oleh pihak DJSN dan Dewas BPJS Ketenagakerjaan tidak berjalan optimal. Bahwa terjadinya problem pencairan klaim manfaat hendaknya menjadi perhatian untuk dibuatkan saran alternatif dan perbaikan pelayanan kepada BPJS Ketenagakerjaan," terang Hery.
Tindakan korektif untuk Bos BPJS Ketenagakerjaan Ombudsman RI memberikan sejumlah Tindakan Korektif yang harus dilaksanakan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan sebagai pihak terlapor dalam kurun waktu 30 hari mendatang. Pertama, melakukan sosialisasi, koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka percepatan akuisisi kepesertaan pada sektor PU, BPU, pegawai pemerintah Non-ASN dan termasuk program afirmasi Penerima Bantuan Iuran (PBI), dengan menyusun rencana dan penahapan akuisisi kepesertaan. Kedua, menyiapkan struktur organisasi kerja dan SDM yang memadai dari segi kualitas dan kuantitas untuk mendukung terselenggaranya program yang diamanatkan oleh regulasi termasuk dalam merespons tuntutan pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial. Ketiga, berkoordinasi dengan pihak pemerintah, pelaku usaha dan pekerja dalam menetapkan batas usia pensiun agar dibuat regulasi dan ketetapan yang relevan mengenai batas usia penerima manfaat Jaminan Hari Tua.
Terakhir, Ombudsman juga meminta agar BPJS Kesejahteraan konsisten dalam penggunaan nama BPJS Ketenagakerjaan sesuai undang-undang.
"Kalau tidak ada juga tahapan-tahapan yang kami minta sebagai tindakan korektif, kami akan meningkatkan langkah ke tahap rekomendasi. Rekomendasi kami akan sampaikan ke presiden untuk menindaklanjuti aparatur yang tidak patuh," jelas Hery.