Korupsi PMB Jalur Mandiri, Ombudsman RI: Pengawasannya Kurang
Jakarta - Ombudsman RI mengkritisi kasus suap pada penerimaan mahasiswa baru (PMB) seleksi mandiri di Universitas Lampung (Unila). Potensi korupsi di perguruan tinggi negeri (PTN) selalu muncul karena ada maladministrasi.
Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, menuturkan maladministrasi di PTN bukan hanya saat seleksi PMB. Tapi, juga dalam proses tata kelola perguruan tinggi.
"Saya tahu kasus-kasus seperti itu memang banyak terjadi. Jadi, aturan jalur mandiri itu sebetulnya tidak salah, tapi pelaksanaannya dan pengawasannya yang kurang," kata Indraza dikutip dari YouTube Ombudsman RI, Jumat, 26 Agustus 2022.
Dia menyebut pengawasan terhadap PTN harus diperketat. Indraza mengatakan maladministrasi di PTN kerap terjadi sehingga membuka peluang praktik korupsi.
"Ketika ada jalur-jalur yang memberikan kekuasaan lebih terhadap kewenangan atas keuangan, maka seharusnya program pengawasan terkait hal tersebut juga diperketat," ujar Indraza.
Indraza memandang kasus suap di Unila bukan karena kesalahan sistem PMB jalur mandiri. Dia menilai ada oknum-oknum di Unila yang menyalahgunakan PMB jalur mandiri.
"Jalur mandiri ini yang sering disalahgunakan oleh oknum-oknum di dalam universitas dan juga baik dimulai dari mengubah aturan ataupun aturannya sudah jelas tapi di belakang main di belakang," beber dia.Â