Kasus Santri Dibakar di Lombok Tengah, Ombudsman RI Desak Penegakan Hukum Transparan dan Evaluasi Pengawasan Pesantren Secara Nasional

Siaran Pers
Nomor 043/HM.01/VII/2026
Rabu, 15 Juli 2026
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus pembakaran santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al-Ibrahimy NW, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, yang terjadi pada Desember 2025. Peristiwa tersebut mengakibatkan satu santri berinisial MSS (13 tahun) meninggal dunia, sementara dua santri lainnya, yaitu ADR (14 tahun) dan SAH (12 tahun), mengalami luka bakar serius.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Nuzran Joher menyatakan kasus ini merupakan persoalan serius dalam penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya terkait pengawasan lembaga pendidikan berbasis keagamaan, perlindungan anak, serta proses penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan hanya sebagai tindak pidana, melainkan juga mengindikasikan adanya dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan khususnya di pesantren serta belum optimalnya pengawasan dalam proses penegakan hukum.
"Informasi yang berkembang menunjukkan bahwa Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al-Ibrahimy NW tetap beroperasi, meskipun izin operasionalnya diketahui telah berakhir sejak tahun 2021," tegas Nuzran, Rabu (15/72026) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas fungsi pembinaan, pengawasan, dan pengendalian yang seharusnya dilakukan oleh Kementerian Agama beserta perangkat daerah terkait terhadap keberlangsungan operasional lembaga pendidikan keagamaan. Apabila benar tidak terdapat pengawasan yang memadai terhadap pondok pesantren yang telah kehilangan legalitas operasionalnya, maka kondisi tersebut merupakan bentuk kelalaian administratif yang berdampak pada terlanggarnya hak anak atas lingkungan pendidikan yang aman, layak, dan terlindungi.
Selain aspek pengawasan pendidikan, Ombudsman RI juga menyoroti proses penegakan hukum yang dinilai berlangsung cukup lama. Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan menyampaikan, peristiwa pembakaran santri terjadi pada Desember 2025, namun baru ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026 dan ditetapkan tersangka pada 9 Juli 2026.
"Terdapat tenggat waktu hampir enam bulan setelah kejadian, dalam mengungkap peristiwa yang mengakibatkan korban santri meninggal dunia serta luka bakar yang sangat berat," tutur Syafrida. Keterlambatan tersebut perlu menjadi perhatian dalam pengawasan untuk memastikan bahwa proses penyidikan telah dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi para korban maupun masyarakat.
Ombudsman RI juga mencermati informasi mengenai dugaan adanya upaya pengarahan kepada pihak keluarga korban untuk menandatangani surat perdamaian pada tahap awal penanganan perkara. Apabila dugaan tersebut terbukti melibatkan oknum aparat dalam rangka menghambat atau mengaburkan proses penegakan hukum, maka tindakan tersebut berpotensi merupakan bentuk maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan kewenangan yang mencederai prinsip pelayanan publik yang berkeadilan serta menghambat terpenuhinya hak korban memperoleh perlindungan hukum.
Nuzran, menegaskan kasus ini harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan pondok pesantren di Indonesia. "Negara wajib memastikan setiap lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pelayanan kepada anak memenuhi persyaratan legalitas, standar keselamatan, serta mekanisme perlindungan anak yang memadai. Pengawasan tidak boleh berhenti pada penerbitan izin, tetapi harus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan agar potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini," jelasnya.
Ombudsman RI mendorong Kementerian Agama RI untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan dan pengawasan pondok pesantren di seluruh Indonesia, termasuk melaksanakan audit berkala atas kepatuhan izin operasional serta menertibkan seluruh pondok pesantren yang tidak lagi memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting guna menjamin terpenuhinya standar pelayanan minimum, keamanan lingkungan pendidikan, dan perlindungan hak-hak anak sebagai peserta didik.
Ombudsman RI juga mendesak Polda Nusa Tenggara Barat dan Polres Lombok Tengah agar melaksanakan proses penyidikan secara transparan, objektif, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dengan mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah, sejalan dengan dorongan yang telah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram.
Ombudsman RI akan terus mencermati perkembangan penanganan perkara ini dalam perspektif pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. Apabila ditemukan adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik, baik dalam aspek pembinaan lembaga pendidikan, perlindungan anak, maupun proses penegakan hukum, Ombudsman RI akan menggunakan kewenangannya sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia untuk memastikan adanya perbaikan tata kelola pelayanan publik serta perlindungan yang optimal bagi masyarakat. (*)
Narahubung:
Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher (0819-5271-1119)
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan (0811-7861-616)








