Catatan Ombudsman di 2023: PLTSa Jakarta Off, Pengelolaan Sampah Belum Baik
Jakarta - Ombudsman RI menyoroti permasalahan pengelolaan sampah dan Pembangkit Listrik Tenaga sampah (PLTSa) di Indonesia. Ombudsman menyebut dari 12 PLTSa di Indonesia, hanya 2 PLTSa yang eksis dan menjadi prioritas.
"Pemerintah memprioritaskan adanya 12 PLT sampah, dari 12 ini hanya 4 saja yang dijadikan prioritas, yaitu, Jakarta, Solo, Surabaya dan Bantar Gebang Bekasi. Tapi dari 4 ini yang eksis hanya 2 Solo dan Surabaya," kata Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, saat memaparkan Catatan Akhir Tahun Ombudsman soal Pengawasan Pelayanan Publik Sektor Transportasi, Infrastruktur Jalan dan Energi, Jumat (29/12/2023).
Hery mengatakan, PLTSa Jakarta menjadi salah satu dari 4 PLTSa prioritas. Namun, PLTSa Jakarta kini off lantaran kekurangan modal.
Sedangkan PLTSa Bekasi, kata Hery tidak sesuai
antara banyaknya sampah dan tingkat pengelolaannya. Potensi besar untuk PLTSa
sendiri menurut Hery terdapat di Solo.
"Sementara di Bantar Gebang ini sampahnya
menggunung tapi tingkat kelolaanya kecil tidak seperti Solo dan Surabaya tadi.
Tapi kalau dibanding antara Solo dan Surabaya memang potensi besarnya di
Solo," ujarnya.
Hery mengatakan PLTSa dibutuhkan untuk upaya
menghilangkan sampah yang banyak diproduksi masyarakat. Namun menurutnya
pemerintah belum mengelola sampah dengan baik, alih-alih mengembangkan PLTSa,
pemerintah justru banyak mengandalkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu
bara.
"Bagaimana pun PLTSa ini, intinya bagaimana
menghilangkan sampah, karena sampah itu bagian terbesar yang sering di produksi
masyarakat, di setiap rumah, di setiap kampung, kelurahan desa, semua
memproduksi sampah tapi belum dikelola dengan baik. Negara ini masih banyak
mengandalkan pembangkit listrik tenaga uap dari batubara. karena biayanya
murah, tegangan yang dihasilkan tinggi," katanya.
"Sementara dalam perjalanannya ini cenderung
memberikan dampak polusi yang lumayan besar bagi kehidupan masyarakat. Beberapa
waktu lalu kan banyak ispa," sambungnya.
Atas permasalahan tersebut, Ombudsman menyarankan
agar pemerintah pusat maupun daerah mendorong kerjasama BUMN-BUMD dalam
pengelolaan sampah. Pemerintah juga disebut perlu melakukan evaluasi terhadap
percepatan pembangunan PLTSa.
"Pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap
pelaksanaan percepatan pembangunan PLTSa di 12 daerah yang telah ditunjuk dalam
Perpres 35 tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan
sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan,"
ujarnya.