Ombudsman RI Minta Bappebti Beri Sanksi Tegas Perusahaan Pialang Curang
Siaran Pers
Nomor 055/HM.01/X/2023
Jumat, 6 Oktober 2023
Jakarta - Ombudsman RI telah menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait tindakan maladministrasi oleh Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) atas tidak dilaksanakannya pemberian sanksi administratif terhadap PT MIF dan PT SAM. Ombudsman RI meminta Bappebti memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan pialang maupun pedagang yang terbukti melakukan kecurangan (fraud) pada perdagangan berjangka komoditi.
Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam Konferensi Pers yang digelar di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Jumat (6/10/2023).
"Pada 30 Januari 2015 pelapor menyampaikan laporan pengaduan kepada Bappebti. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, pada bulan Juli 2015 Bappebti melalui Tim Pemeriksa yang diketuai oleh Kepala Bagian Pelanggaran Administratif Bappebti telah menemukan perbuatansplit,delay danreject terhadap transaksi pelapor yang dilakukan oleh pedagang yaitu PT. SAM berkolaborasi dengan pialang PT MIF," terang Yeka
Meskipun hasil pemeriksaan Bappebti menyatakan ada perbuatansplit, delay danreject terhadap transaksi pelapor, Yeka mengatakan Bappebti tidak memberikan sanksi kepada kedua pedagang dan pialang tersebut. Karena menurut penjelasan Bappebti, pada saat itu tidak ada peraturan teknis termasuk sanksi terhadap perbuatansplit,delay danrejecttersebut.
Kemudian pada April 2016, pelapor mengadu ke Ombudsman. Setelah melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi, Ombudsman pada Februari 2018 telah menerbitkan LAHP yang pada intinya agar Bappebti memberikan sanksi administratif kepada PT MIF dan PT SAM.
Namun hingga kini, LAHP Ombudsman tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Bappebti. Bappebti hanya menyampaikan Surat Peringatan kepada dua perusahaan yang dimaksud. Sehingga, Yeka menyatakan Kepala Bappebti terbukti melakukan maladministrasi berulang dengan tidak ditindaklanjutinya LAHP Ombudsman pada 20 Februari 2018.
Pihaknya telah mengkaji pelaksanaan Tindakan Korektif oleh Bappebti, yang disampaikan Ombudsman pada tahun 2018. Namun hasilnya masih menyisakan beberapa persoalan. "Sanksi administratif itu tidak menyelesaikan persoalan konkret yang terjadi. Karena sanksi administratif tersebut tidak mengandung nilai-nilai penghukuman malah menguntungkan kepentingan kedua perusahaan pialang dan pedagang itu. Pihak pelapor hingga kini belum menerima ganti rugi," terang Yeka.
Yeka menambahkan sanksi yang diberikan Bappebti kepada PT MIF dan PT SAM secara formal tidak menyebutkan ketentuan hukum yang dilanggar dan tidak mengandung penghukuman sebagaimana mestinya.
Pada 30 September 2022, Bappebti menjelaskan kembali bahwa pemeriksaan ulang tidak perlu dilakukan karena kasusnya telah ditutup dan karena tidak ada payung hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. "Argumen kekosongan hukum yang disampaikan Bappebti kepada Ombudsman melalui surat tertanggal 30 September 2022 adalah bentuk pengabaian kewajiban hukum," tegas Yeka.
Untuk itu Ombudsman memberikan Tindakan Korektif untuk dilaksanakan oleh Kepala Bappebti selaku pihak terlapor. "Kepala Bappebti agar melanjutkan proses pemeriksaan terhadap laporan pengaduan Pelapor secara tuntas, kredibel dan transparan dengan melibatkan Pelapor," ujar Yeka.
Selanjutnya, Ombudsman meminta Kepala Bappebti agar memberikan sanksi administratif secara tegas dan terukur kepada PT. MIF dan PT. SAM berdasarkan ketentuan Pasal 69 UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Pasal 156 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi. Dalam hal ini, Ombudsman RI memberikan waktu 30 hari kepada Kepala Bappebti untuk melaksanakan Tindakan Korektif tersebut.
Yeka menambahkan, Ombudsman dalam kurun waktu 2022-2023 telah menerima laporan masyarakat sebanyak 28 aduan dengan Bappebti sebagai pihak terlapor. "Kerugian para pelapor jika ditotal lebih dari Rp 100 miliar. Saya yakin masih banyak di kalangan masyarakat yang mengalami kerugian serupa. Silahkan melapor ke Ombudsman," tutup Yeka. (*)
Narahubung:
Anggota Ombudsman RI
Yeka Hendra Fatika