• ,
  • - +

Galeri Video

Persoalan Temuan Maladaministrasi TWK KPK, Ada Jalan Tengah? (Kompas TV)
Jum'at, 30 Juli 2021

Tindakan korektif dalam menyelesaikan perkara temuan maladministrasi TWK KPK dinanti banyak pihak. Sebelumnya, anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng, menyampaikan beberapa temuan, malaadministrasi yang dilakukan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena melakukan kontrak back date. Melansir dari Kompas.com, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) akan mengeluarkan rekomendasi jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan tindakan korektif pada temuan Ombudsman soal adanya malaadministrasi dalam proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK). Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, kunci permasalah ada pada BKN, karena BKN adalah pelaksana dari TWK sedangkan KPK adalah pengguna. Taufik juga menyebut, bila merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam proses alih status tidak boleh ada yang dirugikan. Dan Jika ada pihak yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN, makan lakukanlah pembinaan pada orang tersebut.

Loading...
Loading...