Sekolah Terapkan Belajar di Rumah, Ombudsman: Jangan Sekadar Beri PR
Jum'at, 20 Maret 2020
Opsi belajar di rumah menjadi salah satu cara yang diterapkan pemerintah bagi para pelajar. Hal ini untuk menghindari penularan virus korona Covid-19. Namun PR yang menumpuk dikeluhkan para pelajar. Keluhan itu pun diterima Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI meminta dinas pendidikan untuk mengevaluasi para guru. Ombudsman RI juga ingatkan sekolah agar tidak sekadar memberikan PR kepada siswa. Konsep belajar di rumah harus lebih mengarahkan siswa dan mengisi hari dengan belajar materi dan membaca. Pihak sekolah dapat memberikan materi pelajaran melalui berbagai media online. Antara/MI.
Loading...
Loading...