Rabu, 06/03/2019
Tags : hasil survey inperma tahun 2018,ombudsman kepri,Kota Tanjungpinang,Kabupaten Lingga,Provinsi Kepri
KEPRI MASUK KATEGORI MALADMINISTRASI RENDAH
Hasil survey Indeks Persepsi Maladministrasi (INPERMA) Tahun 2018 untuk Provinsi Kepulauan Riau mendapat skor 5,45 sehingga termasuk ke dalam kategori maladministrasi rendah. Survey INPERMA sendiri merupakan lanjutan dari Penelitian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik yang telah dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia sejak tahun 2015 yang bertujuan untuk mendapatkan data primer dari pengguna layanan secara langsung dengan cara memetakan tingkat maladministrasi pada 4 fokus layanan publik dasar yakni kesehatan, pendidikan, perizinan, dan administrasi kependudukan. Terkait dengan komposisi wilayah dalam penelitian Indeks Persepsi Maladministrasi, Ombudsman melihat wilayah dari dua jenis yakni perkotaan dan pedesaan. Dimana Kabupaten yang diambil merupakan kabupaten pada provinsi terpilih yang memiliki jumlah desa terbanyak dengan jumlah penduduk miskin tertinggi berdasarkan persilangan antara data dan informasi kemiskinan Kabupaten/ Kota tahun 2016 yang dihasilkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) serta data terkait jumlah desa pada Indeks Pembangunan Desa tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Bappenas. Berdasarkan hal tersebut, untuk Provinsi Kepulaua Riau maka diperoleh lokus berupa Kabupaten Lingga dan Kota Tanjungpinang. Berikut adalah rekapitulasi sebaran indeks tiap fokus layanan untuk Provinsi Kepulauan Riau: 1. Perizinan : 5,19 2. Kesehatan : 5,67 3. Pendidikan : 5,45 4. Adminduk : 5,47Tags : hasil survey inperma tahun 2018,ombudsman kepri,Kota Tanjungpinang,Kabupaten Lingga,Provinsi Kepri
Rabu, 01/08/2018
Tags : ombudsman ri,ombudsman kepri,provinsi kepri
MASALAH KEPATUHAN, KEPRI MASUK ZONA KUNING OMBUDSMAN
Anggota Ombudsman Republik Indonesia yaitu Bpk. Dadan Suparjo Suharmawijaya, S.IP., M.IP beserta Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau menggelar diskusi dalam konferensi pers dalam membahas hasil kepatuhan 2017 Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang masih perlu dilakukan pembenahan kearah yang lebih baik dengan penyelenggaran pelayanan publik yang profesional, akuntabilitas, kepastian hukum, dan untuk kepentingan umum.Tags : ombudsman ri,ombudsman kepri,provinsi kepri