• ,
  • - +

Galeri Video

 
no video
Rabu, 25/02/2026
Issu Halo RRI Kendari Terkait Pungutan parkir tanpa menggunakan karcis, tempat hiburan malam yang masij beroperasi di bulan ramadan serta Bansos yang tidak tepat sasarn SULAWESI TENGGARA
Kendari, 23/02/2025. Program acara Issu Halo RRI Kendari yang disiarkan oleh RRI Kendari membahas laporan hasil analisis yang disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terkait kajian tata kelola terminal tipe B di wilayah Sultra. Dialog tersebut menghadirkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo, S.Pd., M.P., sebagai narasumber utama. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo, mengungkapkan bahwa dari total 11 terminal tipe B di Sulawesi Tenggara, Ombudsman hanya menjadikan enam terminal sebagai sampel kajian. Hasilnya menunjukkan bahwa hanya dua terminal yang masih berfungsi secara optimal sebagai terminal, yakni Terminal Bau-Bau dan Terminal Baruga. Selain persoalan terminal, Mastri Susilo juga menyoroti praktik pungutan jasa parkir tanpa menggunakan karcis yang masih ditemukan di sejumlah wilayah. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan bentuk maladministrasi karena berpotensi merugikan masyarakat serta menyebabkan kebocoran pendapatan daerah akibat lemahnya pengawasan dan tata kelola. Dalam dialog tersebut, Ombudsman RI Sulawesi Tenggara turut menyoroti masih beroperasinya sejumlah tempat hiburan malam selama bulan Ramadan. Menurut Mastri Susilo, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan aparat terkait agar pelaksanaan aturan berjalan konsisten serta tetap menghormati nilai-nilai sosial dan keagamaan masyarakat. Isu penyaluran bantuan sosial yang tidak tepat sasaran juga menjadi pembahasan dalam dialog di Kendari tersebut. Mastri Susilo menyampaikan bahwa Ombudsman RI Sulawesi Tenggara masih menerima laporan masyarakat terkait bansos yang tidak sesuai kriteria penerima. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pemutakhiran data secara berkala, meningkatkan transparansi, serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat guna memperbaiki kualitas pelayanan publik.
 Tags : OmbudsmanSultra,bersamamengawasipelayananpublik,Pengawasan Maladministrasi,Penerimaan dan Verifikasi Laporan,AwasiPelayananPublik
video thumbnail
Senin, 02/02/2026
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tenggara dan RRI Kendari Evaluasi Program Halo RRI perkuat kolaborasi untuk pelayanan publik SULAWESI TENGGARA
Kendari, 30 Januari 2026. Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara bersama RRI Kendari menggelar rapat evaluasi pelaksanaan program Halo RRI yang telah berjalan selama 1 tahun. rapat evaluasi ini diselenggarakan di kantor RRI Kendari dan dihadiri langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara ( MAstri Susilo dan jajarannya Tim Asisten Pencegahan Maladministrasi dan Tim dari RRI Kendari.
 Tags : ombudsman,bersamamengawasipelayananpublik,pencegahan,bebasmaladministrasi,OmbudsmanSultra,OmbudsmanSultra
video thumbnail
Rabu, 03/09/2025
Ombudsman RI Sultra Gelar PVL On The Spot di Kabupaten Kolaka SULAWESI TENGGARA
Kolaka, 02/09/2025 – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) On The Spot di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan BLUD UPTD Puskesmas Kabupaten Kolaka. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Ombudsman dalam menghadirkan layanan yang lebih dekat dengan masyarakat serta mencegah potensi terjadinya maladministrasi dalam pelayanan publik. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sultra, Mastri Susilo, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat akses masyarakat dalam menyampaikan konsultasi maupun pengaduan atas layanan publik yang diterima. “Melalui PVL On The Spot, kami ingin mendengarkan langsung keluhan masyarakat dan memastikan setiap layanan publik berjalan sesuai dengan standar yang berlaku,” ujarnya. Selain di Disdukcapil Kolaka, Ombudsman RI Sultra juga akan membuka layanan di UPTD Puskesmas Kolakaasi pada Rabu, 3 September 2025. Kehadiran tim Ombudsman di lokasi tersebut diharapkan mampu memudahkan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi tanpa harus datang ke kantor perwakilan di Kendari. Masyarakat Kabupaten Kolaka yang ingin melakukan konsultasi atau pengaduan terkait pelayanan publik dapat langsung mengunjungi gerai layanan Ombudsman. Adapun jadwal pelaksanaan yaitu pada Selasa, 2 September 2025 di Disdukcapil Kolaka pukul 09.00 WITA – selesai, dan pada Rabu, 3 September 2025 di UPTD Puskesmas Kolakaasi pukul 09.00 WITA – selesai. Seluruh layanan yang diberikan Ombudsman RI bersifat gratis, tanpa dipungut biaya apa pun. Hal ini menjadi wujud komitmen Ombudsman untuk menjaga independensi dan memastikan masyarakat memperoleh akses layanan publik yang adil, transparan, serta berkualitas. Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak di Kabupaten Kolaka atas dukungan dan partisipasi dalam kegiatan ini. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi nomor layanan di 0811 240 3737.
 Tags : ombudsman,OmbudsmanSultra,bersamamengawasipelayananpublik,pencegahan