• ,
  • - +

Artikel

Bullying di Sekolah: Cermin Lemahnya Sistem Pengawasan Sekolah
ARTIKEL • Selasa, 09/06/2026 • Yeni Aryani
 

Tindakan bullying adalah tindakan yang merupakan bentuk tindakan penindasan atau kekerasan yang sengaja dilakukan oleh individu atau kelompok yang lebih kuat, dengan tujuan untuk menyakiti orang lain secara verbal maupun non-verbal sehingga menyebabkan korban akan mengalami ketakutan, rasa tidak aman dan juga gangguan secara psikologis dan menyebabkan trauma bagi korban.

Secara garis besar bullying dapat dikategorikan menjadi tiga: pertama, bullying fisik melibatkan tindakan-tindakan langsung yang menyebabkan kekerasan fisik kepada korban; Kedua, bullying verbal merupakan jenis yang terdeteksi melalui indera pendengaran, dan melibatkan penggunaan kata-kata atau bahasa yang menyakitkan atau merendahkan martabat korban. Ketiga, bullying mental atau psikologis yang menyerang mental dan psikologis korbannya.

Data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat sedikitnya 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan terjadi hanya dalam kurun waktu Januari hingga Maret tahun 2026. Masalah bullying menempatkan Indonesia sebagai negara dengan kasus perundungan tertinggi di dunia pendidikan sehingga kasus bullying telah menjadi darurat sosial di Indonesia. Indonesia telah mencapai tingkat mengkhawatirkan dengan tren laporan yang melonjak setiap tahunnya di mana kejadian bullying sering kali memicu korban jiwa dan trauma psikologis mendalam bagi korban.

Bullying yang terjadi di lingkungan sekolah di antaranya disebabkan oleh adanya perbedaan kelas yang membuat sekat dan adanya sistem senioritas atau kakak kelas, masalah perbedaan ekonomi, agama, gender, dan adanya faktor di pelaku karena ia sendiri telah menjadi korban ketidakrukunan dari orangtuanya atau anak broken home. Selain itu, adanya situasi sekolah yang tidak harmonis, perbedaan karakter individu ataupun kelompok, adanya dendam/iri hati, adanya semangat ingin menguasai orang yang jadi korban dengan kekuatan fisik, dan keinginan meningkatkan popularitas pelaku dalam ruang lingkup teman sebayanya yang akan mengatakan dia hebat.

Acapkali, tindakan bullying di sekolah dipicu masalah dari munculnya kelompok tertentu yang berseberangan dengan kelompok ataupun individu lain yang mengajak lainnya untuk melakukan tindakan bullying tidak hanya menyebabkan pengucilan, namun juga menyerang ke fisik korbannya.

Bentuk bullying yang sering terjadi di lingkungan sekolah berupa bullying verbal, di mana tindakan kekerasan yang dilakukan berupa ejekan, makian, cacian, celaan bahkan tuduhan fitnah. Bullying fisik, di mana tindakan atau kekerasan yang dilakukan berhubungan dengan tubuh atau fisik langsung diri seseorang yang dapat berupa pukulan, meludahi, tamparan, dan tendangan.

Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, "Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain." Dengan demikian, sekolah sudah seharusnya mampu memetakan potensi adanya pemicu munculnya awal tindakan bullying dan harus melakukan upaya pencegahan adanya bullying lebih dini sejak mulai dilaksanakannya kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di sekolah.

Hal ini amat menjadi penting karena di sekolah adalah masa di mana seorang anak berada dalam lingkungan tersebut dari pagi hari sampai siang hari bahkan sampai sore hari baru pulang ke rumah masing-masing. Sekolah merupakan rumah kedua anak dan sudah seharusnya memberikan rasa aman.

Pencegahan bullying di masa MPLS dapat dilakukan dengan memberikan materi tentang anti bullying dengan melibatkan OSIS di dalamnya serta mengenalkan adanya kegiatan ektrakurikuler yang melibatkan siswa dari berbagai angkatan. Materi anti bullying bisa mendatangkan narasumber dari kepolisian terkait tindakan kekerasan dan akibat yang ditimbulkannya. Materi yang diberikan dari pihak kepolisian tentunya menjadi satu materi yang menarik bagi siswa dan akan melekat di ingatan mereka agar tidak melakukan tindakan yang salah terutama tindakan bullying.

Kegiatan ektrakurikuler yang ada di setiap sekolah juga sudah seharusnya menjadi satu hal yang sangat menyenangkan serta dapat menciptakan hubungan yang lebih harmonis dan akrab di antara siswa di sekolah tersebut karena tidak ada sekat antar angkatan. Keakraban dapat membangun rasa kasih sayang dan pertemanan yang erat di antara siswa, sehingga membantu mencegah terjadinya tindakan bullying. Tindakan lainnya bahwa guru juga memberikan nasehat serta mengajarkan kepada siswa untuk tidak memilih-milih teman atau melakukan ejekan terhadap orang lain.

Sejak Tahun 2023, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan kebudayaan dan Ristek telah menerbitkan aturan Permendikbud Ristek Nomor 46 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan bahwa, kewajiban bagi tiap-tiap satuan pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dalam rangka melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah.

Keanggotaan TPPK berjumlah minimal tiga orang, yang terdiri dari perwakilan pendidik, komite sekolah atau perwakilan orang tua, dan jika diperlukan dapat ditambah dari unsur tenaga administrasi yang berasal dari perwakilan tenaga kependidikan. Tugas dari TPPK yaitu: menyampaikan usulan atau rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala satuan pendidikan, memberikan saran mengenai fasilitas dan program terkait pencegahan kekerasan, menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan, hingga melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan kekerasan.

Jika terjadi satu tindakan bullying dan terjadi di lingkungan sekolah yang dilakukan oleh siswa/siswi bahkan menjadi viral di media sosial dapat dikatakan cermin lemahnya sistem pengawasan di sekolah tersebut. Keberadaan dan hadirnya TPPK pun patut dipertanyakan. Maraknya bullying yang terjadi di sekolah sejatinya karena adanya kegagalan sistem pendidikan dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif, serta rendahnya literasi emosional di kalangan siswa yang tidak disiapkan secara sistematis oleh lembaga pendidikan.

Langkah yang perlu dilakukan jika terjadi bullying di lingkungan sekolah adalah perbaikan aturan yang ada di sekolah tersebut yaitu tata tertib serta sanksi yang diberikan jika terjadi pelanggaran. Kedua, pendekatan holistik di mana sekolah melakukan penanganan secara partisipatif dengan melibatkan peran aktif sekolah, orang tua, dan masyarakat. Ketiga, melakukan pendekatan yang lebih humanis dan komprehensif.

Hal yang tak kalah penting adanya kontak pengaduan di sekolah karena terkadang siswa enggan menemui guru BK. Selain itu, perlu menempatkan petugas yang memang berkompeten untuk menyelesaikan aduan siswa/siswi tersebut.

Ombudsman Republik Indonesia memiliki peranan penting dalam menangani kasus bullying di sekolah, khususnya ketika pihak sekolah atau dinas pendidikan melakukan pembiaran atau tidak menangani kasus tersebut dengan benar. Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman tidak mengadili pelaku perundungan secara pidana, melainkan mengawasi dan menindaklanjuti ketidakcakapan administrasi (maladministrasi) pihak sekolah dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada siswanya.

Beberapa peranan Ombudsman dalam penanganan kasus bullying di sekolah yaitu pertama, mengusut dugaan maladministrasi sekolah. Jika orang tua sudah melaporkan kasus bullying ke pihak sekolah atau Dinas Pendidikan namun laporan tersebut diabaikan, ditunda-tunda, atau diselesaikan dengan tidak adil, Ombudsman berwenang memeriksa adanya unsur pembiaran atau kelalaian tugas.

Kedua, memanggil dan memeriksa pihak terkait. Ombudsman memiliki wewenang untuk memanggil kepala sekolah, guru, komite sekolah, hingga kepala dinas pendidikan untuk dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban terkait penanganan kasus kekerasan anak yang terjadi di lingkungannya.

Ketiga, mendorong perbaikan sistem keamanan sekolah. Ombudsman mendorong sekolah untuk memperbaiki sistem pengawasan, tata tertib, sanksi, serta menyediakan kanal aduan internal yang aman dan kompeten bagi siswa agar perundungan tidak terjadi berulang.

Terakhir, mengeluarkan rekomendasi mengikat. Setelah pemeriksaan selesai, Ombudsman dapat mengeluarkan rekomendasi resmi kepada pihak sekolah atau instansi di atasnya untuk menjatuhkan sanksi administratif bagi petugas yang lalai, serta memberikan pemulihan hak bagi hak belajar korban.

Jangan normalkan perspektif 'namanya juga anak-anak'. Satuan pendidikan seperti sekolah sudah seharusnya menjadi tempat yang aman dan terlindungi untuk anak. Luka yang disebabkan tindakan bullying ibarat luka tidak berdarah, ibarat paku yang tertancap tapi dicabut tentunya akan menimbulkan bekasnya.






Loading...

Loading...
Loading...
Loading...