• Rabu, 08/08/2018 • Muhammad Firhansyah
Pendidikan Inklusi 'Dianaktirikan'
Permendiknas No. 70 Tahun 2009 mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pendidikan inklusif melalui sekolah inklusi merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Akan tetapi sampai saat ini implementasi dari aturan ini terasajauh api dari panggang.