Artikel • Senin, 02/11/2020 • ST. Dwi Adiyah Pratiwi
Pajak Bumi dan Bangunan P2 dalam Perspektif Pelayanan Publik
Pajak adalah pungutan bersifat memaksa untuk keperluan negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bagi kesejahteraan masyarakat yang tarif dan mekanisme penarikannya diatur melalui peraturan perundang-undangan. Sedangkan pungutan liar adal...