• ,
  • - +

Pengadaan

Pengawasan Pelayanan Publik: Wawasan Kebangsaan, Demokrasi dan Pembangunan

 

Dalam Pelatihan Penjenjangan (Latjang) III Bacht II Asisten Ombudsman RI yang digelar pada 8-12 Januari 2024 lalu, saya sebagai pemateri dalam topik Wawasan Kebangsaan.  Selaku Anggota Ombudsman RI yang mengampu Keasistenan Utama V, membidangi pengawasan sektor kemaritiman dan investasi (substansi energi dan sumberdaya mineral, kelautan dan perikanan, lingkungan hidup dan kehutanan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, pariwisata dan ekraf, BKPM dan Investasi serta Perhubungan), di acara itu, saya memberikan tugas kepada seluruh peserta pelatihan untuk menulis makalah terkait 4 topik tertentu.  Setelah saya membaca tulisan para peserta tersebut muncul ide untuk mendokumentasikan karya tulis mereka dalam sebuah buku yang diberi judul Pengawasan Pelayanan Publik:  Wawasan Kebangsaan, Demokrasi dan Pembangunan (Perspektif Insan Ombudsman RI).

Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik berupaya menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien. Hal ini merupakan implementasi prinsip good governance dalam negara demokrasi yang perlu ditumbuhkembangkan guna mencegah maladministrasi dan penyelesaian laporan pengaduan masyarakat dalam pelayanan publik di semua bidang.

 Hadirnya Ombudsman di Indonesia

Di era Orde Baru, penyelenggaraan negara dan pemerintahan banyak diwarnai dengan praktek maladministrasi dan korupsi. Pengawasan internal yang dilakukan oleh pemerintah Orba sangat jauh dari harapan masyarakat. Di era Reformasi, tepatnya masa pemerintahan Presiden RI KH Abdurrakhman Wahid, yakni pada tanggal 10 Maret 2000 Pemerintah Indonesia membentuk Komisi Ombudsman Nasional (KON) berdasarkan Keppres No 44 Tahun 2000. Pada tanggal 7 Oktober 2008 di era Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, ditetapkan UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia. Kini, Ombudsman RI telah menapaki masa tugasnya yang ke 16 tahun.

Asisten Ombudsman RI berperan membantu Anggota Ombudsman RI dalam melaksanakan tugas dari sisi substantif yang berkaitan dengan proses penerimaan, pemeriksaan dan penyelesaian laporan masyarakat atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.  Selain itu, juga melakukan langkah pencegahan praktek maladministrasi dengan investigasi inisiatif dan kajian substantif lainnya untuk memberikan saran perbaikan kepada penyelenggara pelayanan publik.

Guna meningkatkan kompetensi Asisten Ombudsman RI, dalam proses kegiatan pelatihan dimaksud, peserta diberikan penugasan menulis makalah dengan berbagai topik terkait yakni: penyelenggaraan Pemilu 2024, Rancangan Undang-Undang Ombudsman RI, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) serta isu pengawasan bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.  

 Demokrasi dan Pembangunan

Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sarana kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dimana Pelaksanaannya diselenggarakan setiap lima tahun sekali.  Bangsa Indonesia sudah 12 kali melangsungkan Pemilu secara langsung.  Dimulai sejak tahun 1955 hingga 2024. Dan, saat buku ini disusun seiring dengan pertama kalinya tahapan pelaksanaan Pemilu di Indonesia yang dilaksanakan pada tahun 2024 sebagai tahun politik, pemilu dilaksanakan dalam tahun 2024 dari level dari pilpres, pileg dan pilkada serentak gubernur dan bupati/walikota di berbagai daerah di Indonesia.  Tentunya proses demokrasi dari masa ke masa di negeri ini diharapkan semakin berkualitas, berjalan secara adil dan bermartabat dan menghasilkan kepemimpinan nasional, anggota DPR/DPRD dan kepemimpinan daerah yang mampu menjalankan amanah rakyat.

Dalam sejarahnya Indonesia mengalami berbagai perubahan terhadap penyelenggaraan pemilu. Pemilu 1955 adalah pemilu pertama yang diselenggarakan dalam sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia yang baru berusia 10 tahun. Pemilu 1955 dilaksanakan pada masa Demokrasi Parlementer pada kabinet Burhanuddin Harahap. Pemungutan suara dilakukan 2 (dua) kali, yaitu untuk memilih anggota DPR pada 29 September 1955 dan untuk memilih anggota Dewan Konstituante pada 15 Desember 1955. Pemilu tersebut sebagai Pemilu Konstituante dengan tujuan utamanya adalah memilih anggota konstituante yang bertugas merumuskan UUD. Pemilu ini menggunakan sistem pemungutan suara langsung dengan menerapkan metode pemilihan perwakilan proporsional.

Pemilu 1971 merupakan pemilu kedua yang diselenggarakan bangsa Indonesia. Pemilu 1971 dilaksanakan pada masa pemerintahan Orde Baru, tepatnya 5 tahun setelah pemerintahan orde baru berkuasa. Pemilu yang dilaksanakan pada 5 Juli 1971 ini diselenggarakan untuk memilih Anggota DPR. Sistem Pemilu 1971 menganut sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan sistem stelsel daftar, artinya besarnya kekuatan perwakilan organisasi dalam DPR dan DPRD, berimbang dengan besarnya dukungan pemilih karena pemilih memberikan suaranya kepada Organisasi Peserta Pemilu. Di era orde baru tersebut pemilihan umum dilaksanakan sebanyak 6 kali mulai dari tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992 hingga 1997.

Pemilu 1999 menjadi titik awal yang penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia pasca jatuhnya rezim Orde Baru. Pemilu tersebut menandai kembalinya kebebasan politik bagi rakyat setelah puluhan tahun di bawah kendali otoriter, dengan partisipasi lebih dari 48 partai politik yang mencerminkan keberagaman ideologi dan aspirasi masyarakat. Larangan bagi lima menteri untuk terlibat dalam kampanye pemilu menunjukkan upaya untuk menghindari konflik kepentingan yang dapat memengaruhi integritas pemilu.

Setelah lengsernya Soeharto dari jabatanya sebagai presiden, proses pemilihan umum mengalami perubahan yang sangat signifikan pasalnyapemilu masa reformasipada 1999 menjadi tonggak penting karena menandai kembalinya kebebasan politik setelah 32 tahun dikuasai oleh rezim otoriter. Pemilu pada masa Reformasi di Indonesia telah mengalami berbagai transformasi yang signifikan, menggambarkan evolusi sistem politik dan partisipasi publik dalam proses demokratisasi negara. Berdasarkan sejarah pemilihan umum dari tahun 1999 hingga 2024, kita dapat melihat perkembangan yang mencolok dalam proses pemilihan umum, termasuk perubahan dalam regulasi, partisipasi partai politik, serta pola perilaku pemilih.

Pada tahun 2004, Indonesia mencatat sejarah dengan melakukan pemilihan presiden secara langsung untuk pertama kalinya. Perubahan ini merupakan langkah maju yang signifikan dalam menegakkan prinsip demokrasi langsung dan memberikan wewenang lebih besar kepada rakyat untuk memilih presiden.  Pemilu 2009 hingga 2014 terus menunjukkan perkembangan dalam sistem pemilihan umum Indonesia. Peningkatan jumlah partai politik, penggunaan teknologi untuk survei dan hitung cepat, serta peningkatan partisipasi pemilih menandai kedewasaan demokrasi di Indonesia. Penggunaanelectoral thresholdpilpres dan pemilihan anggota parlemen dalam mekanisme seleksi partai politik memperkuat sistem multipartai yang lebih stabil dan efisien. Sedangkan pada Pemilu 2019 memberikan pengalaman baru dengan penyelenggaraan pemilu serentak yang mencakup pemilihan legislatif dan pemilihan presiden pada hari yang sama. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan partisipasi pemilih serta mengurangi biaya pemilu yang mahal. Regulasi terkait sumbangan dana kampanye juga menunjukkan upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses politik.

Transformasi pemilu pada masa Reformasi di Indonesia mencerminkan komitmen yang kuat terhadap prinsip demokrasi, partisipasi politik yang lebih inklusif, dan pengembangan sistem politik yang lebih transparan dan akuntabel. Meskipun masih ada tantangan dan permasalahan yang harus diatasi, perjalanan pemilu Indonesia sejak Reformasi telah meneguhkan posisinya sebagai salah satu negara demokratis di dunia.

Dalam rangka penguatan kelembagaan Ombudsman RI, DPR RI DPR RI telah menyetujui RUU Perubahan atas UU Nomor 37 tentang Ombudsman RI menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.  Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 -- 2024. Persetujuan tersebut disampaikan setelah sebelumnya sembilan fraksi masing-masing menyampaikan pendapat fraksinya terhadap RUU tersebut, pada Selasa

RUU Ombudsman RI perlu dilakukan agar Ombudsman RI di usianya yang memasuki usianya yang ke-16 tahun dapat menyesuaikan dengan dinamika masyarakat yang semakin berkembang dalam mendapatkan pelayanan publik di berbagai bidang.  Penguatan kelembagaan itu meliputi struktur, fungsi, kewenangan dan lainnya dari Ombudsman RI dalam menjalankan pengawasan pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah dari pusat dan daerah.  

 Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 dengan nama Nusantara dan mengalami perubahan melalui UU Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Perubahan UU IKN dilakukan dengan sejumlah alasan yakni:pertama, mengurangi beban di Jakarta dan wilayah Jabotabek, misalnya Jakarta yang menjadi pusat pemerintahan, ekonomi, bisnis, hingga pariwisata, hal ini menjadi tidak proporsional untuk Jakarta dengan luas daratan 661,52 kilometer persegi.  Dari kepadatan penduduk, populasi penduduk khususnya di Jakarta dan Jawa sudah terlalu berat.  Hasil survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) pada 2015 menyebutkan, sebesar 56,56 persen masyarakat Indonesia terkonsentrasi di pulau Jawa, sedangkan di pulau lainnya, persentase penduduknya kurang dari 10 persen.  Data Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tahun 2013 Jakarta menempati peringkat ke-10 kota terpadat di dunia, dan pada tahun 2017 menjadi Peringkat ke-9 kota terpadat di dunia.  

Kedua, krisis air bersih di wilayah Jakarta khususnya dan Pulau Jawa pada umumnya.  Data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2016, Jawa mengalami krisis air yang cukup parah. Jakarta dan daerah di Pulau Jawa, termasuk daerah yang indikator kualitas airnya berwarna kuning.  Ini berarti sudah mengalami tekanan ketersediaan air yang mengkhawatirkan.    

Ketiga,  ancaman bencana alam seperti banjir, gempa bumi, dan tanah turun di Jakarta;  Wilayah Jakarta sudah  50% memiliki tingkat keamanan banjir di bawah 10 tahunan. Jakarta juga terancam oleh aktivitas Gunung Api (Gunung Krakatau, Gunung Gede-Pangrango) dan potensi gempa bumi-tsunami.

Keempat, mendorong pemerataan pembangunan ke wilayah Indonesia bagian timur.  Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2018, kontribusi ekonomi terhadap PDB di pulau Jawa sebesar 58,49 persen, sedangkan di luar Jawa justeru masih jauh di bawahnya.  Dalam studi kasus pemindahan ibukota ke luar Jawa/KTI, ada contoh yang dilakukan dalam pemindahan ibukota di negara Brasilia (Brazil), Sejong (Korea), Canberra (Australia), Washington DC (USA), Islamabad (Pakistan), Astana (Kazakhstan), dan Naypidyaw (Myanmar).

Kelima,  mengubah mindset pembangunan dari Jawa Centris menjadi Indonesia Centris, hal ini dinilai akan mendorong pemerataan pembangunan wilayah di tanah air, yang tidak menumpuk pembangunannya hanya di wilayah Jawa.  

Keenam,  Indonesia memiliki ibu kota negara yang merepresentasikan identitas bangsa, kebinekaan dan penghayatan terhadap Pancasila. IKN merupakan cermin perkembangan peradaban bangsa yang modern berupa kota yang hijau dan berkelanjutan melalui visi "Kota Dunia untuk Semua". Pembangunan IKN menjadi pemicu transformasi sosial dan budaya bangsa menuju masyarakat adil dan makmur.

Ketujuh, meningkatkan pengelolaan pemerintahan pusat yang efisien dan efektif.  Dengan pemindahan IKN, Indonesia memiliki Ibu kota yang menerapkan konsep smart, green, and beautiful city untuk meningkatkan kemampuan daya saing (competitiveness) secara regional maupun internasional.  Pembangunan IKN baru diharapkan menjadi mesin pertumbuhan perekonomian di Pulau Kalimantan dan sekaligus sebagai "trigger" pemerataan pembangunan di Kawasan Timur Indonesia. Pembangunan ini akan memposisikan Indonesia secara strategis dalam sistem perdagangan dunia, rantai pasok logistik, aliran investasi, dan pengembangan teknologi.

Selanjutnya, topik tentang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.  Dalam perkembangan penanganan laporan di Ombudsman RI, sektor ini relatif sepi dari laporan pengaduan masyarakat atas pelayanan publik yang berpotensi maladministrasi.  Pariwisata merupakan sektor ekonomi penting di Indonesia. Sangat banyak sekali keindahan alam, kultur, dan warisan leluhur bangsa Indonesia.  Sektor pariwisata di Indonesia mempunyai posisi strategis dalam peningkatan devisa negara, dimana Indonesia mampu menyumbang sekitar US$ 10 miliar devisa negara dari sektor tersebut. Posisi yang justeru telah menjadikan sektor ini nomor empat setelah sektor energi berupa minyak, batu bara dan kelapa sawit.  

Dengan potensi pariwisata yang kaya itu Indonesia harusnya memaksimalkan potensi yang maksimal untuk kesejahteraan rakyat. Sektor pariwisata juga termasuk bisnis yang ramah lingkungan. Banyak wisatawan domestik bahkan luar negeri mengakui potensi pariwisata Indonesia yang kaya dan beragam itu.  

Begitu pula, pertumbuhan sektor ekonomi kreatif di Indonesia yang semakin pesat, akan terus bersaing seiring dengan kemajuan inovasi serta teknologi yang digunakan saat ini. Perkembangan tersebut tidak terlepas dari kualitas sumber daya manusia sebagai aktor atau pelaku dalam industri ekonomi kreatif untuk menerapkan, mengaplikasikan dan mengkombinasikan substansi bahan baku serta teknologi yang tersedia. Terlebih lagi jika media yang digunakan memiliki keunikan sendiri dan tidak mudah ditemui di banyak tempat. Kekhasan setiap produk yang dihasilkan melalui ekonomi kreatif bangsa Indonesia akan mendorong nilai jual yang tinggi karena memiliki karakteristik yang berbeda dari produk-produk lainnya. Ekonomi kreatif merupakan bentuk gelombang ekonomi baru yang lahir di awal abad 21 dimana bentuk intelektual menjadi prioritas utama daripada kekayaan yang dapat menghasilkan uang, kesempatan kerja, pendapatan dan kesejahteraan. Adapun inti dari ekonomi kreatif terletak pada kreativitas dan inovasi. Namun dalam mewujudkan parisata dan ekonomi kreatif di Indonesia itu diperlukan peran pemerintah terutama dalam aspek regulasi dan implementasi pelayanan publik bagi pelaku usaha di sektor tersebut.

Urgensi Wawasan Kebangsaan

Pelaksanaan Pemilu, pembahasan RUU Ombudsman,  pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) serta Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dalam pelaksanaanya harus dibingkai dengan wawasan kebangsaan guna membentuk sikap displin waktu, membentuk jiwa kebersamaan, solidaritas.  Mengingat wawasan kebangsaan menentukan warga negara dapat menempatkan diri dalam pergaulan domestik dan menunjukkan jati diri dengan bangsa lain di kancah internasional.  Wawasan kebangsaan mengandung komitmen dan semangat persatuan dan kesatuan nasional sebagai satu nusa, satu bahasa dan satu bangsa Indonesia.  Wawasan kebangsaan dapat juga diartikan sebagai sudut pandang/cara memandang yang mengandung kemampuan seseorang atau kelompok orang untuk memahami keberadaan jati diri sebagai suatu bangsa dalam memandang dirinya dan bertingkah laku sesuai falsafah kehidupan bangsa Indonesia.  Terakhir, saya berharap, insan Ombudsman RI mampu meningkatkan peran, fungsi dan kewenangannya dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik khususnya di sektor yang menjadi empat topik bahasan yang dikupas tersebut di atas.