• ,
  • - +
Ombudsman RI Segera Sampaikan Saran Perbaikan Kepada Menteri Imipas
Kabar Ombudsman • Rabu, 30/09/2026 •
 


JAKARTA - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI pada Selasa (29/9/2026), Anggota Ombudsman RI, Syafrida R Rasahan menyatakan lembaganya segera menyampaikan Saran Perbaikan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) terkait temuan Ombudsman RI di sejumlah lapas dan rutan. Ombudsman RI mendorong Kementerian Imipas mengevaluasi secara menyeluruh, termasuk soal regulasi, kesejahteraan pegawai dan tata kelola pemasyarakatan.

"Temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong ini adalah puncak gunung es, ke depan akan membesar jika tidak diperbaiki secara sistemik," ucap Syafrida di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta Pusat.

Syafrida menyayangkan hambatan yang dialami Ombudsman RI saat melakukan pengawasan atau sidak si Lapas Kelas IIA Cibinong. Kemudian Syafrida kembali menyoroti celah keamanan di Lapas Kelas IIA Cibinong dimana pihaknya menemukan adanya pintu atau akses di bagian belakang bangunan lapas.

Ketua Komisi II DPR RI, M.Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI yang telah menjalankan tugas fungsi dan wewenangnya dengan baik. "Terkait Lapas Kelas IIA Cibinong kami telah mendapat laporan komprehensif, bahwa proses pengawasan ini tidak berdiri sendiri, tetapi juga ada proses pengawasan terhadap lapas dan rutan di beberap tempat. Hanya kebetulan di Lapas Cibinong ini menyeruak dan jadi perhatian publik," terangnya.

Di akhir rapat, Rifqinizamy membacakan kesimpulan RDP yakni Komisi II DPR RI meminta Ombudsman RI segera menerbitkan rekomendasi atas temuan maladministrasi yang terjadi di lapas dan berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Imipas untuk memastikan rekomendasi tersebut sesuai Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. "Sebagai upaya melakukan perbaikan secara komprehensif terhadap tata kelola pelayanan dan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan agar dilaksanakan secara efektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Kemudian, Komisi II DPR RI meminta Ombudsman RI berkoordinasi dengan Kementerian Imipas untuk menyusun standar pelayanan publik di lapas sebagai acuan perbaikan tata kelola dalam penyelenggaraan dan pembinaan WBP, paling lambat 30 hari sejak RDP digelar.

Kegiatan sidak ini merupakan giat rutin yang dilakukan Ombudsman RI untuk memantau layanan publik di lapas dan rutan bagi warga binaan. Selain sidak, Ombudsman RI juga melakukan sosialisasi layanan serta posko pengaduan langsung bagi warga binaan pemasyarakatan. Sebelumnya, Ombudsman RI telah melakukan sidak di beberapa lapas dan rutan seperti Rutan Pondok Bambu, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dan Lapas Perempuan Kelas IIB Batam.

Orientasi hasil yang diharapkan di antaranya menindaklanjuti keluhan warga binaan, memperoleh data operasional substantif yang berguna untuk perbaikan kebijakan serta perbaikan kebijakan tata kelola pemasyarakatan di tingkat nasional. (awp)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...