Viral Video Antrean Mengular di Kantor Imigrasi Batam, Ombudsman Lakukan Sidak
Siaran Pers
B/006/HM.04-05/V/2023
Kamis, 4 Mei 2023
Batam - Viral video antrean permohonan paspor mengular pada Selasa lalu di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, pada Rabu (03/05/2023) Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) turun ke lokasi untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Diketahui dalam video yang
beredar pada salah satu media sosial pemberitaan, masyarakat mengeluhkan sistem
antrean, dimana masyarakat yang telah mengambil nomor antrean melalui aplikasi
M-Paspor harus kembali mengambil nomor antrean saat tiba di Kantor Imigrasi
Kelas I Khusus TPI Batam.
Dalam inspeksi tersebut, Dr
Lagat Siadari selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri didampingi Keasistenan
Pencegahan Maladministrasi melihat standar pelayanan, pelayanan yang diberikan,
lalu meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI
Batam, Subki Miuldi.
"Pelayanan yang diberikan sudah
sesuai, hanya saja terjadi kesalahpahaman karena masyarakat belum mengetahui mekanismenya
seperti apa," ucap Lagat usai melakukan sidak.
Pada pertemuan itu, jelas
Lagat, disampaikan oleh Subki bahwa nomor urut pada aplikasi M-Paspor merupakan
nomor urut pengambilan kuota pada hari yang dipilih, bukan nomor urut antrean
menuju ruang pelayanan. Sehingga saat tiba masyarakat akan diminta scan
barcode yang ada pada aplikasi M-Paspor untuk mendapatkan nomor antrean
pelayanan.
Kemudian terkait antrean yang nampak
mengular pada Selasa (02/05/2023), diketahui terjadi karena pemohon melalui
aplikasi M-Paspor datang ke konter di luar jam yang telah ditentukan pada aplikasi.
Selain itu, diakui pihak Kantor
Imigrasi Kelas I TPI Batam hal tersebut terjadi karena loket pemohon M-Paspor,
pemohon prioritas (masyarakat rentan) dan pemohon percepatan digabung. Namun
antrean itu dapat terurai kurang dari 15 menit usai konter layanan dibuka.
"Saat pertemuan kami telah
sampaikan poin-poin yang harus diperbaiki. Kami minta konsisten. Jika ada masyarakat
yang datang di luar jam yang tertera, harus ditolak. Jika di aplikasi M-Paspor jam yang tertera jam 1
siang, layani di jam itu saja, diluar itu tolak, meskipun pemohon datangnya jam
8 pagi. Karena bila diterima akan mengganggu konsisten imigrasi dalam melayani,"
tutur Lagat.
Lagat berpesan agar pihak Kantor Imigrasi Kelas
I TPI Batam melakukan pengawasan/supervisi di loket antrean.
"Awasi petugas pelayanan, tidak boleh bermain
handphone, merumpi, menunda pelayanan ataupun server down.
Pengawas juga harus berikan informasi kepada pemohon paspor jika terjadi
kendala teknis," pungkasnya.
Selain itu Lagat juga berpesan kepada
masyarakat untuk tidak menuntut dilayani pada jam yang bukan peruntukannya, karena
adanya keterbatasan sumber daya manusia (SDM) maupun sistem yang mengikat, yang
berlaku secara nasional, baik itu pelayanan paspor reguler biasa maupun
prioritas. (RF)