Tuntas Laksanakan Saran Kajian Ombudsman, Bangka Selatan Layak Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Berbasis Pendidikan

Siaran Pers
Nomor 017/HM.04/IV/2026
Rabu, 22 April 2026
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither, menyatakan bahwa keberhasilan ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola pelayanan publik secara sistemik. Hal ini disampaikan pada Rabu (22/4/2026) di Gedung Bupati Bangka Selatan.
"Kami sangat mengapresiasi komitmen Bupati, Wakil Bupati beserta seluruh jajaran yang telah menindaklanjuti seluruh saran kajian Ombudsman secara konkret dan terukur. Ini merupakan langkah penting dalam mendorong tata kelola sampah yang lebih baik, berkelanjutan, dan bebas dari potensi maladministrasi," ujarnya.
Terdapat 7 saran Ombudsman yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan yakni penyusunan regulasi teknis tata kelola sampah, pembentukan kelembagaan pengelolaan sampah, penyusunan skema penganggaran, audit infrastruktur, penyusunan standar operasional prosedur (SOP), optimalisasi peran desa, hingga penguatan sektor pendidikan melalui integrasi pengelolaan sampah ke dalam kurikulum.
Ombudsman menilai bahwa capaian ini tidak hanya berdampak pada perbaikan sistem pengelolaan sampah, tetapi juga mencerminkan transformasi kebijakan daerah yang lebih adaptif, kolaboratif, dan berorientasi jangka panjang. Keberhasilan ini menjadi contoh praktik baik (best practice) yang layak dicontoh daerah-daerah lain.
Dari seluruh saran yang dilaksanakan, Ombudsman memberikan perhatian khusus pada pelaksanaan saran integrasi muatan lokal pengelolaan sampah ke dalam kurikulum pendidikan. Langkah ini dinilai sebagai inovasi kebijakan pendidikan daerah yang memiliki dampak luas dan berkelanjutan karena menyasar perubahan perilaku masyarakat sejak usia dini. Terdapat empat arah kebijakan utama integrasi pendidikan tata kelola sampah dalam muatan lokal, yakni penguatan materi pembelajaran berbasis konteks lokal, khususnya transisi isu persampahan pesisir di Bangka Selatan dari teori ke praktik. Pembentukan program sekolah minim sampah. Sinkronisasi manajemen anggaran dan logistik persampahan pada satuan pendidikan, serta pembentukan jejaring duta lingkungan cilik sebagai agen perubahan yang akan menjadi komunikator dan membawa habituasi positif tentang pengelolaan sampah yang baik dari sekolah ke lingkungan keluarga dan sekitar.
Ombudsman Babel menilai bahwa pendekatan ini menempatkan sekolah tidak hanya sebagai institusi pendidikan, tetapi juga sebagai pusat pembentukan karakter ekologis dan agen perubahan di masyarakat. Dengan demikian, pendidikan menjadi instrumen strategis dalam mendorong perubahan paradigma dari pengelolaan sampah berbasis hilir menuju pengurangan dari sumber.
Ke depan, Ombudsman mendorong agar implementasi saran kajian ini terus dioptimalkan melalui kolaborasi lintas sektor, baik antara organisasi perangkat daerah (OPD), satuan pendidikan, maupun masyarakat dan pemerintah desa. Sinergi tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa kebijakan yang telah disusun tidak berhenti pada tataran administratif, tetapi benar-benar terimplementasi secara konsisten dan berkelanjutan di lapangan.
"Kami optimistis bahwa integrasi muatan lokal pengelolaan sampah ke dalam kurikulum pendidikan akan menjadi fondasi kuat dalam membangun generasi yang berkarakter ekologis dan mampu mewujudkan tata kelola sampah yang berkelanjutan. Ke depannya diharapkan Bangka Selatan akan menjadi model percontohan pengelolaan sampah berbasis pendidikan tidak hanya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tetapi juga menjadi model percontohan secara nasional," tutupnya.
Narahubung:
Mariani (0852-6665-3302)
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Babel
Humas Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung








