• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Tingkatkan Akses Pelayanan Kategori Rendah, Ombudsman dan Komisi II DPR RI Selenggarakan Sosialisasi Di Kabupaten Bandung Barat
PERWAKILAN: JAWA BARAT • Sabtu, 19/08/2023 •
 
Anggota Ombudsman RI Bpk Jemsly Hutabarat dan Anggota Komisi II DPR RI H. Yadi Srimulyadi

Siaran Pers

No. : 0012/HM.02.07/VIII/2023

Tanggal : 19 Agustus 2023 



Bandung-Sabtu (19/8/23) diselenggarakan Kegiatan sosialisasi dan edukasi pengaduan pelayanan publik serta program jemput bola melalui pembukaan gerai pengaduan dan konsultasi pelayanan publik di wilayah yang masih rendah akses pengaduan pelayanan publik terhadap Ombudsman. Kegiatan ini menjadi bagian dari program Peningkatan akses pengaduan pelayanan publik yang diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat sekaligus proaktivitas fungsi penerimaan dan verifikasi Laporan melalui Adapun sasaran dalam kegiatan ini ditekankan kepada pemohon layanan terkhusus kepada masyarakat dari kelompok rentan dan disabilitas.

Hal ini dilakukan melihat masih tingginya kesenjangan akses pelayanan pengaduan kepada Ombudsman di Jawa Barat dan belum optimal serta menyeluruhnya layanan Ombudsman dalam menjangkau wilayah di Jawa Barat. Dalam hal ini, Ombudsman bekerja sama dengan mitra Komisi II DPR RI, dengan cara merangkul Kelompok masyarakat Desa yang diselenggarakan di Gedung Serbaguna Desa Ciharashas Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, pada Sabtu, tanggal 19 Agustus 2023, yang dihadiri oleh Jemsly Hutabarat selaku Anggota Ombudsman RI, dan H. Yadi Srimulyadi selaku Anggota Komisi II DPR RI.

Selanjutnya, Jemsly Hutabarat menyampaikan bahwa "Semua Pelayanan Publik diawasi oleh Ombudsman RI, sepanjang pelayanan tersebut berhubungan dengan APBN atau APBD. Ombudsman juga memiliki beberapa tugas antara lain, melakukan pemeriksaan atas Laporan Masyarakat secara gratis atau tanpa biaya. Melalui UU 25 tahun 2009 dan UU 37 tahun 2008 masyarakat dapat lebih memahami landasan hukum kerja Ombudsman. Kemudian, apabila masyarakat mengalami permasalahan dalam pelayanan publik, maka dapat menyampaikan pengaduan pelayanan publik melalui kanal-kanal pengaduan yang telah disediakan oleh Ombudsman baik Pusat maupun Perwakilan," terang Jemsly.

Dalam kesempatan tersebut, H. Yadi Srimulyadi menyampaikan bahwa "Berbicara terkait Pelayanan publik, maka penting peran Ombudsman untuk menerima pengaduan dari Masyarakat. Harapan Masyarakat, Ombudsman dapat membentuk Perwakilannya tidak hanya pada tingkat Provinsi, namun juga pada tingkat Kota dan Kabupaten," ujar Yadi.

Dalam kegiatan ini, terdapat keluhan terkait dengan kerusakan jalan dan pelayanan BPJS serta PLN yang belum optimal. Selain itu, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, turut berperan dengan membuka gerai layanan konsultasi dan pengaduan Masyarakat. Selain itu, Masyarakat juga dapat berkonsultasi dan mengadu terkait dugaan maladministrasi melalui nomor 081198637373 (Whatsapp) yang aktif pada jam dan hari kerja.

Narahubung: Marzuqo Septianto (Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Prov. Jawa Barat)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...