Tindaklanjuti Saran Ombudsman Kalsel, Gubernur Terbitkan Edaran untuk Perbaikan Pelayanan Desa

Siaran Pers
Nomor : B/557/PC.02-22/VIII/2025
Senin, 04 Agustus 2025
Banjarmasin - Dalam rangka mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik di tingkat desa, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selasa melakukan Kajian tentang Problematika Pemenuhan Standar Pelayanan Publik Desa di Kalimantan Selatan. Kajian tersebut menghasilkan Laporan Hasil Analisis dan Saran Perbaikan yang sudah disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan pada 23 Juni 2025.
Saran tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Gubernur Kalimantan Selatan dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 604 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Standar Pelayanan Publik Desa di Kalimantan Selatan. Surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota se-Kalimantan Selatan dan seluruh Kepala Desa atau sebutan lainnya di Kalimantan Selatan. Salinan Surat Edaran tersebut diserahkan kepada Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman pada Kamis (31/7/2025) pada saat acara Penetapan Desa Anti Maladministrasi Desa Awang Bangkal Barat dan Pencanangan 20 desa lainnya di Kabupaten Banjar di Kampung Wisata Putra Bulu.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, mengatakan bahwa Ombudsman Kalsel menyambut baik dan mendukung penuh tindak lanjut Gubernur Kalimantan Selatan dengan mengeluarkan suatu kebijakan sebagai respons atas Saran Perbaikan dari Hasil Kajian Perwakilan Ombudsman Kalsel.
Selain itu, Gubernur Kalimantan Selatan juga mengeluarkan kebijakan yang dituangkan dalam Maklumat Pemenuhan Pelayanan Publik Desa se Kalsel, mencakup penyediaan sarana, prasarana, dan fasilitas pelayanan, peningkatan kualitas sumber daya manusia pelayanan, pengalokasian anggaran yang memadai, serta pengembangan budaya inovasi.
"Kebijakan ini diharapkan dapat diedarkan ke seluruh Kepala Daerah di Kalsel sebagai pedoman dalam pelaksanaan, sehingga betul-betul membawa pengaruh dan dampak yang nyata dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas pada level desa," lanjutnya.
"Ini bentuk komitmen kuat dan pembinaan penuh dari jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Selamat dan penghargaan untuk Gubernur Kalimantan Selatan atas komitmen pencegahan maladministrasi dan pembangunan pelayanan publik desa di Provinsi Kalimantan Selatan," terang Hadi Rahman.
Maklumat Bersama Pemenuhan Pelayanan Publik yang ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Selatan dengan Pimpinan Ombudsman RI tersebut mengimbau Pemerintah Desa se-Kalimantan Selatan agar, pertama, meningkatkan kualitas sumber daya manusia pelayanan. Pemerintah desa terus mengembangkan kompetensi, profesionalisme, dan integritas seluruh petugas pelayanan dan mampu memberikan pelayanan dengan sepenuh hati serta tanpa diskriminasi.
Kedua, meningkatkan sarana, prasarana, dan fasilitas pelayanan. Pemerintah desa agar terus berupaya menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, nyaman, dan mudah diakses bagi seluruh masyarakat desa.
Ketiga, mengalokasikan anggaran yang memadai. Pemerintah desa berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran secara berkelanjutan dan transparan demi mendukung kelancaran serta peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di desa. Keempat, inovatif. Pemerintah desa agar terus berinovasi dan mendengarkan masukan dari masyarakat demi terwujudnya pelayanan publik yang sesuai dengan harapan dan kebutuhan.
"Kebijakan ini yang pertama di tingkat nasional, belum pernah ada sebelumnya, sehingga semangat perbaikan pelayanan publik desa yang bermula di Kalsel ini, patut menjadi inspirasi dan referensi bagi daerah-daerah lainnya serta menulari seluruh desa se-Indonesia," pungkas Hadi Rahman.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Selatan dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syarifuddin, menyampaikan bahwa peningkatan tiada henti dalam sektor pelayanan publik harus terus dilakukan. Pelayanan publik harus menumbuhkan kesadaran untuk memperbaiki, memberikan pelayanan tanpa adanya diskriminasi, dan memperhatikan standar pelayanan yang sudah ditetapkan. Ia melanjutkan, tantangan maladministrasi dalam pelayanan publik masih tinggi. Oleh karena itu, diperlukan gerakan kolektif dari desa dan harus bebas maladministrasi.
"Desa merupakan ujung tombak pelayanan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Jika desa kuat, maka Provinsi akan kuat. Pemerintah Provinsi berkomitmen untuk terus mendorong adanya pendidikan dan pelatihan terhadap aparatur desa, pengawasan dana desa dan pelayanan publik di desa. Selain itu, Gubernur menghimbau agar masyarakat aktif mengawasi pelayanan publik," ucapnya.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI dan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan atas sinergi yang terbangun selama ini dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan", tutupnya. (SH/PC25)