Tidak Tegas Bongkar Reklame Yang Melanggar, Ombudsman Kembali Surati Bapenda Batam
Siaran Pers
B/022/HM.04-05/IX/2024
Kamis, 19 September 2024
Batam - Ombudsman RI Perwakilan
Kepulauan Riau (Kepri) menyanyangkan Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Kota
Batam tidak bertindak tegas dalam melakukan penerbitan reklame non billboard yang
melanggar di jalan-jalan yang ada di Kota Batam.
Berdasarkan surat yang dikirim Bapenda kepada Ombudsman Kepri, pihaknya menyatakan telah menindaklanjuti saran Ombudsman Kepri yang disampaikan bulan Juli lalu yakni melakukan penertiban. Namun, setelah dilakukan pemantauan kembali, masih banyak ditemukan reklame non billboard yang melanggar aturan di hampir seluruh jalan utama di Batam.
"Saat kami lakukan pemantauan pada beberapa waktu lalu, masih banyak bersebaran reklame non billboard jenis spanduk, umbul-umbul dan banner yang dipasang semrawut dan melanggar aturan. Hal ini tentunya dapat merusak taman median jalan dan estetika kota Batam," ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari pada Kamis, 19 September 2024 di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.
Apalagi saat melakukan pemantauan Ombudsman Kepri reklame yang tak sesuai aturan itu didominasi oleh Alat Peraga Kampanye (APK), padahal saat ini masa kampanye belum dimulai.
Untuk diketahui bersama, pemasangan reklame non billboard pada median jalan, pinggir jalan secara sembarangan, diikat antar pohon, antar tiang listrik dan lokasi lainnya ini merupakan pelanggaran dan bertentangan dengan peraturan daerah Kota Batam diantaranya Perda Nomor 15 tahun 2001, Perda Nomor 6 Tahun 2007, Perda Nomor 16 Tahun 2007 dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Walikota Batam Nomor 63 Tahun 2023.
Terkait hal tersebut Ombudsman Kepri kembali mengingatkan Bapenda melalui surat yang dikirimkan pada minggu lalu agar tegas dan tidak ragu-ragu melakukan penertiban reklame yang melanggar ketentuan.
Di dalam surat tersebut Ombudsman Kepri pun melampirkan contoh gambar posisi-posisi reklame yang perlu dilakukan penertiban.
"Silahkan Bapenda bekerjasama dengan unit layanan lain untuk melakukan penertiban misalnya Satpol PP. Pastikan penyelenggara reklame non billboard telah memiliki ijin pasang dengan membayar pajak reklame dan awasi pemasangannya pada tempat yang benar. Bongkar seluruh reklame yang tidak berijin dan yang ditempatkan tidak sesuai aturan, membahayakan pengguna jalan dan mengganggu estetika kota," tegas Lagat.