Terima Kunjungan Kemenko Polkam, Ombudsman Babel Soroti Blank Spot dan Optimalisasi Layanan Informasi Publik

Siaran Pers
Nomor 019/HM.04/IV/2026
Rabu, 29 April 2026
PANGKALPINANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan pentingnya pemerataan akses komunikasi dan penguatan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah. Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, menyampaikan bahwa salah satu persoalan krusial yang masih dihadapi adalah adanya wilayah blank spot sinyal telekomunikasi di sejumlah daerah.
Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan Asisten Deputi 1 Kedeputian Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polkam) RI, Agung Pratistho pada Rabu (29/4/2026), di Kantor Ombudsman Babel.
"Blank spot bukan sekadar persoalan sinyal, tetapi berkaitan langsung dengan akses masyarakat terhadap pelayanan publik, informasi, pendidikan, dan peluang ekonomi digital. Ini perlu menjadi perhatian serius bersama," ujarnya.
Selain persoalan blank spot, Ombudsman Babel juga menyampaikan sejumlah catatan strategis terkait tata kelola layanan informasi publik. Berdasarkan hasil pengawasan dan penanganan laporan masyarakat, masih ditemukan berbagai kendala, seperti Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang belum aktif secara optimal, lambannya respons terhadap permohonan informasi, belum meratanya publikasi informasi wajib, serta kanal layanan digital yang belum responsif.
Ombudsman Babel turut menekankan pentingnya penguatan kelembagaan Komisi Informasi Daerah, mengingat perannya yang strategis dalam penyelesaian sengketa informasi publik serta mendorong kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Ombudsman Babel juga menyampaikan catatan lain, seperti meningkatnya konflik di tingkat desa serta pentingnya perlindungan data pribadi di lingkungan pemerintah daerah.
Ombudsman juga mencatat adanya peningkatan laporan masyarakat terkait akses informasi publik dalam beberapa waktu terakhir.
"Secara administratif, PPID telah terbentuk di banyak badan publik, namun kualitas fungsi dan keaktifannya belum merata. Akibatnya, masyarakat masih mengalami kesulitan memperoleh informasi yang menjadi haknya," jelas Fither.
"Kami berharap pertemuan ini tidak berhenti pada diskusi, tetapi ditindaklanjuti melalui langkah nyata agar pelayanan publik di Bangka Belitung semakin merata, inklusif, dan berkualitas," tegasnya.
Menanggapi, Agung Pratistho menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk menyerap langsung berbagai persoalan masyarakat melalui perspektif Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.
"Kami memandang Ombudsman sebagai garda terdepan dalam menerima keluhan masyarakat terkait pelayanan publik. Karena itu, kami perlu mendengar langsung berbagai isu strategis yang terjadi di daerah," ujarnya.
Agung menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan dan pemetaan persoalan yang telah disampaikan Ombudsman Babel. Sejumlah isu strategis, khususnya terkait blank spot dan penguatan tata kelola informasi publik, akan menjadi bahan koordinasi lanjutan bersama kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal penguatan sinergi antara Ombudsman RI dan Kemenko Polkam RI dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kunjungan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Bidang 1 Sakti Yulianti, Kepala Bidang 2 Syaukani, serta jajaran tim Kemenko Polkam RI.
Narahubung:
Mariani (0852-6665-3302)
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi
Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung
Humas Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung








