• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Temuan Ombudsman dalam Pengawasan PPDB 2023 di Provinsi Banten
PERWAKILAN: BANTEN • Rabu, 12/07/2023 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten

Siaran Pers
Nomor: 361/HM.01-10/VII/2023         
Selasa, 11 Juli 2023


SERANG - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten mengawasi pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) pada satuan pendidikan SD/MI, SMP/MT, SMA/SMK/MA dan SKh tahun ajaran 2023/2024. Pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman Banten meliputi pemantauan langsung di lapangan, melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat serta dengan melakukan pertemuan dengan para pemangku kepentingan di daerah seperti Dinas Pendidikan, baik lingkup provinsi maupun kabupaten/kota dan Kanwil Kemenag sebagai bagian dari upaya pencegahan.

Dari hasil pengawasan PPDB sejauh ini Ombudsman Banten telah menerima 36 pengaduan terkait pelaksanaan PPDB, yang dilaporkan melalui media sosial, WhatsApp Pengaduan maupun masyarakat yang datang langsung ke Kantor Ombudsman Banten.

Pada proses pendaftaran siswa melalui Jalur Afirmasi,  Ombudsman Banten mendapati beberapa data Kartu Indonesia Pintar (KIP) calon peserta didik yang tidak aktif namun tetap digunakan untuk mendaftar. Terdapat pula penggunaan Kartu Kampanye Calon Kepala Daerah yang tidak diatur dalam regulasi pemerintah. Selain itu, didapati pula calon siswa dengan status anak pejabat dan pengusaha besar yang mencoba mendaftar melalui jalur afirmasi menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Sementara pada pendaftaran melalui jalur prestasti khususnya non-akademik, masih didapati penggunaan sertifikat ASPAL (Asli tapi Palsu). Ombudsman Banten mengapresiasi sekolah-sekolah yang melakukan uji keterampilan terhadap para calon siswa sebagai salah satu bentuk bukti prestasi. Faktanya, pada saat dilakukan uji keterampilan beberapa calon peserta didik tidak dapat membuktikan kemampuan non-akademiknya.

Misalnya antara lain, terdapat calon peserta didik yang melampirkan sertifikat tahfidz, namun tidak mampu menunjukkan kemampuannya. Terdapat pula calon peserta didik yang mengaku juara bela diri, namun ketika diminta mempraktikkan gerakan yang bersangkutan tidak mampu memperagakan, dan banyak contoh lainnya.

Temuan Ombudsman Banten dalam pelaksanaan PPDB di Provinsi Banten lainnya yaitu masih adanya pungutan liar atau jual beli kursi yang terindikasi berpotensi terjadi di beberapa sekolah, khususnya pada tingkat SMA. Adapun besaran dana antara 5-8 juta rupiah diminta dari orang tua untuk dapat memasukkan peserta didik ke sekolah negeri yang dituju.

Terkait data kependudukan, Ombudsman Banten juga mendapati permasalahan tidak aktifnya kartu keluarga maupun data tanggal lahir yang tidak sesuai antara data Dukcapil dan Dapodik yang diacu oleh sistem PPDB. Dengan koordinasi dengan dinas terkait, permasalahan tersebut dapat diatasi dan calon siswa dapat melakukan pendaftaran kembali.

Permasalahan teknis juga masih dikeluhkan seperti penentuan titik koordinat antara rumah calon peserta didik dengan sekolah dan kesulitan mengunggah dokumen lainnya. Tidak hanya dari orang tua calon siswa, keluhan juga Ombudsman Banten terima dari pihak operator sekolah (panitia PPDB) terkait permasalahan teknis seperti sisa daya tampung afirmasi yang tidak secara otomatis pindah ke jalur zonasi. Hal ini menjadi pertanyaan dan ketidakpastian bagi calon peserta didik terkait jumlah daya tampung yang tersedia di sekolah tujuannya.

Dalam pengawasan ini, Ombudsman Banten juga menemukan temuan khusus, dimana terdapat SMP yang terlambat memperpanjang akreditasi sekolah sehingga mengakibatkan seluruh lulusan sekolah tersebut tidak dapat mendaftar jalur prestasi di tingkat SMA.

Terhadap beberapa temuan dalam pengawasan PPDB tahun 2023 di Provinsi Banten tersebut, Ombudsman Banten menekankan agar pertama, pelaksana PPDB tidak terlibat dan konsisten pada pakta integritas yang telah ditandatangani. Sehingga, tidak ada siswa yang diterima lagi di luar proses PPDB yang diselenggarakan. Kedua, orang tua calon siswa hendaknya berhati-hati terhadap oknum-oknum yang menjanjikan bantuan untuk memasukkan anaknya ke sekolah negeri. Sangat mungkin pada akhirnya orang tua calon siswa menjadi korban penipuan. Untuk itu, jika menemukan ada hal tersebut sedari awal dapat dilaporkan kepada pihak berwajib.

Di sisi lain, Ombudsman Banten meminta agar penyelenggara PPDB di tingkat sekolah maupun Dinas Pendidikan agar dapat merespon dan menindaklanjuti permasalahan agar masyarakat dapat memperoleh layanan dan kepastian sesuai ketentuan yang berlaku.

Ombudsman Banten akan terus secara intensif melakukan pengawasan, menerima pengaduan, serta berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mengawasi pelaksanaan PPDB hingga beberapa minggu pasca dimulainya tahun ajaran baru atau MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah). Hal ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran terhadap ketentuan daya tampung akibat adanya intervensi, titipan, dan faktor-faktor lainnya. Untuk laporan masyarakat Banten yang bersifat darurat, mengancam keselamatan jiwa dan hak hidup warga dapat ditangani melalui mekanisme Reaksi Cepat Ombudsman (RCO), yaitu cukup melalui kanal WhatsApp, ke nomor WA 08111273737.

Sebagai wujud pemberian pelayanan yang baik dan berkepastian, Ombudsman Banten mengajak seluruh pihak untuk terus bersama-sama mewujudkan pelaksanaan PPDB TA 2023/2024 berjalan secara transparan, objektif, akuntabel, dan non-diskriminatif sesuai amanat peraturan perundang-undangan.


Narahubung: 

Fani - 08111273737





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...