Temuan Kajian Cepat Ombudsman Jawa Tengah terkait Pungutan Biaya di Sektor Pendidikan Dasar Negeri

Siaran Pers
Nomor : 0010/PC.01/XI/2023
Semarang - (23/11) Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah telah melakukan Kajian Cepat sebagai langkah pencegahan maladministrasi terkait pembiayaan pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar Negeri. Kajian ini dilatar belakangi oleh prinsip bahwa penyelenggaraan pendidikan oleh negara adalah tujuan konstitusional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, mendukung pencapaianSustainable Development Goals hingga 2030.
Siti Farida, Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng menyampaikan, dari kajian cepat yang dilakukan di 3 (tiga) daerah yakni Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonogiri dan Kota Semarang, Ombudsman Jawa Tengah menemukan sejumlah temuan krusial yang menggambarkan tantangan serius dalam pembiayaan pendidikan khususnya di Kabupaten Purworejo.
Pertama, Pemerintah Kabupaten Purworejo belum mengeluarkan peraturan pelaksanaan yang mendukung implementasi Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Kedua, terdapat kekurangan dalam inventarisasi program peningkatan mutu sekolah, khususnya di beberapa Satuan Pendidikan Dasar Negeri di wilayah tersebut. Hal ini mengindikasikan ketidakcukupan anggaran untuk mendukung upaya peningkatan kualitas pendidikan.
"Tata cara penggalangan dana oleh Komite Sekolah tidak selaras dengan peraturan perundangundangan, menciptakan potensi besar terjadinya maladministrasi berupa pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan dana pendidikan," ujar Farida.
Selain itu, tata kelola pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan dana oleh Komite Sekolah masih jauh dari asas transparansi dan akuntabilitas yang optimal. "Pengawasan terhadap praktik penggalangan dana di luar prosedur terlihat kurang optimal, menciptakan celah untuk pelanggaran dan ketidaksesuaian dengan regulasi yang berlaku," sambung Farida.
Temuan ini menyoroti urgensi perbaikan dalam sistem pembiayaan pendidikan untuk memastikan masa depan pendidikan yang lebih berkualitas dan dapat diakses oleh semuanya (education for all). "Ombudsman Jawa Tengah menyarankan perbaikan dan revisi kebijakan kepada kepala daerah, guna memastikan pembiayaan pendidikan berjalan sesuai regulasi dan memberikan jaminan pendidikan yang berkualitas," tutupnya.
Narahubung:
Siti Farida
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah
Penulis: Achmed Ben Bella








