Sosialisasi Penilaian Kepatuhan Tahun 2024, Ombudsman Jakarta Raya Ingatkan Komitmen dan Konsistensi Perangkat Daerah dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Siaran Pers
Nomor 003/HM.01/VI/20XX
Selasa, 11 Juni 2024
Dari pemerintah daerah yaitu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Depok, Pemerintah Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bogor, Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sementara, instansi vertikal di daerah yang hadir mengikuti adalah 5 Kantor Pertanahan pada Kanwil ATR/ BPN Provinsi DKI Jakarta yaitu Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur dan 6 Kantor Pertanahan pada Kanwil ATR/ BPN Provinsi Jawa Barat yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 2, Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Kantor Pertanahan Kota Bogor dan Kantor Pertanahan Kota Depok.
Sosialisasi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dihadiri oleh Anggota Ombudsman RI sekaligus Pengampu Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Hery Susanto. Dalam sambutan dan pembukaan sosialisasi, Hery Susanto menyampaikan"Pengawasan terhadap aksesibilitas dan kualitas pelayanan publik yang diberikan merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh penyelenggara negara baik pemerintah pusat maupun daerah, provinsi dan Kabupaten/kota".
Lebih lanjut, Hery menyampaikan, "Penilaian kepatuhan tahun 2024 ini dilakukan terhadap 25 Kementerian,14 Lembaga negara, 514 Kabupaten Kota, 34 Provinsi termasuk Provinsi DKI Jakarta. Ombudsman berharap agar hasil survei kepatuhan pelayanan publik yang dilaksanakan tahun ini nantinya mampu menjadi sarana pembuktian komitmen dan konsistensi penyelenggara pelayanan publik yang berkualitas, profesional dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat."
Pada kesempatan yang sama, Dedy Irsan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya dalam sambutannya menyampaikan "Ombudsman Republik Indonesia sejak tahun 2015 telah melakukan penilaian kepatuhan terhadap penyelenggara pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta Kementerian dan Lembaga.Penilaian ini bertujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi."
Dedy juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provisi, Pemerintah Kota/ Kabupaten dan perangkat daerah yang menjadi objek penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 atas peningkatan nilai yang diperoleh.
Dalam sosialisasi tersebut, Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya sebelum menyampaikan materi teknis tentang penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024, dimulai dengan menyampaikan evaluasi hasil penilaian tahun 2023. Evaluasi ini penting untuk disampaikan agar Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota dan Kantor Pertanahan yang menjadi objek penilaian memahami hal apa saja yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Selanjutnya, teknis penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 berfokus pada 4 (empat) dimensi penilaian yaitu 1) dimensi input untuk menilai kompetensi pelaksana layanan, 2) dimensi proses untuk menilai pemenuhan standar pelayanan publik dan publikasinya, 3) dimensi output untuk menilai persepsi maladministrasi dari Masyarakat sebagai pengguna layanan, 4) dimensi pengaduan untuk menilai pengelolaan pengaduan yang dimiliki perangkat daerah. Selama acara, para peserta tampak antusias, bukan semata karena ingin meraih kategori penilaian tertinggi dalam zona hijau, tapi karena ingin ada peningkatan pelayanan yang nyata dan dampaknya dirasakan langsung oleh Masyarakat.
Dalam sosialisasi ini, para peserta juga diingatkan untuk responsif dalam menyelesaikan pengaduan Masyarakat yang disampaikan melalui Ombudsman karena menjadi factor penting dalam sinkronisasi hasil penilaian yang sudah diberlakukan sejak penilaian tahun 2023. Pengaduan yang sudah terbit hasil pemeriksaannya baik dalam bentuk Laporan Hasil Analisis, Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan/ Lapiran Hasil Pemeriksaan perlu segera ditindaklanjuti oleh Perangkat Daerah.
Setelah, rangkaian acara dari pembukaan, penyampaian materi dan diskusi antara peserta dan pemateri. Acara penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024, ditutup oleh Dedy Irsan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, "Setelah sosialisasi ini diharapkan konsistensi dari pelaksana layanan untuk mampu menghadirkan layanan publik yang berkualitas dimulai dari sumber daya manusia, pemenuhan standar pelayanan publik sampai dengan pengelolaan pengaduan di internal," tutup Dedy.