• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Soal Sampah, Ombudsman Kepri Sebut Ada Indikasi Maladministrasi
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Selasa, 16/07/2024 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr Lagat Siadari

Siaran Pers

B/014/HM.04-05/VII/2024

Selasa, 16 Juli 2024


Kota Batam - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menyebut ada indikasi "tidak memberikan pelayanan" oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam kepada masyarakat terkait pengelolaan sampah di Kota Batam.

Pasalnya, ada pembayaran retribusi sampah oleh masyarakat namun banyak keluhan yang disampaikan masyarakat kepada Ombudsman Kepri dan melalui kanal media soal pengangkutan sampah yang lamban dilakukan bahkan harus menunggu 10 hari sekali agar sampahnya dapat diangkut.

Apalagi belum lama ini tepatnya Kamis (30/05/2024), bak sebuah truk sampah terguling saat melintasi Laluan Madani, Batam Center. Mengakibatkan muatan sampah tumpah dan menutup jalur bagian bawah jembatan Laluan Madani.

Hal ini diperkirakan terjadi karena muatan yang terlalu banyak dan kondisi armada yang dianggap sudah tidak laik.

Pacsa kejadian tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri Lagat Siadari mengungkap telah berkoordinasi dengan Kepala DLHK Batam melalui telepon.

"Dari informasi yang kami dapatkan, DLHK mengakui belum memiliki anggaran untuk melakukan peremajaan truk sampah," jelas Lagat pada Selasa (16/07/2024) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri saat ditanyai oleh wartawan dari salah satu media.

Dalam perbincangan tersebut, Ombudsman Kepri telah meminta peremajaan dilakukan secara bertahap agar tidak membebani anggaran.

"Kami sampaikan, agar tidak membebani anggaran lakukan peremajaan secara bertahap, semisal, pertahun ditambah 2 armada. Sehingga armada yang sudah layak dibesi tuakan saja, jangan dipakai lagi," ungkap Lagat.

Terkait persoalan pengangkutan sampah dari sumber sampah ke TPA, ia mengatakan pihak DLH sebelumnya telah berjanji untuk melakukan pengangkutan 2 kali dalam seminggu.

"Ayo Kepala Dinas dan Pemerintah Kota Batam, kami imbau berikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Ada retrbusi yang dibayarkan oleh masyaraka. Sehingga ada kewajiban untuk melakukan pelayanan. Jika tidak dilakukan maksimal maka ada indikasi DLH maladministrasi, tidak memberikan pelayanan," tutupnya. (RF)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...