Sinergi bersama BKN dan BKPSDMD, Ombudsman Babel Gelar Diskusi Tematik Seleksi CASN

Siaran Pers
060/HM.01/XII/2023
Rabu, 06 Desember 2023
Pangkalpinang - Mengingat kebutuhan informasi masyarakat dan instansi daerah mengenai seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung menggelar kegiatan diskusi dengan tematik "Mengurai Problematika Seleksi CASN" bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN RI), BKPSDMD Provinsi dan Kab/Kota Se-Provinsi Babel, dilaksanakan secara daring, pada Rabu (06/12/23).
Hadir sebagai narasumber ialah Pranata Komputer Ahli Muda Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (PPSI ASN) Badan Kepegawaian Negara RI, Indana Zulfa. Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy menyampaikan tujuan kegiatan ini yakni untuk memperkuat sinergi, kolaborasi, dan berdiskusi hal-hal teknis antar pihak-pihak yang berkepentingan, terkait seleksi CASN agar pelayanan kepada masyarakat terkait hal tersebut dapat semakin baik.
Selanjutnya, ia menambahkan bahwa sebab salah satu permasalahan pelayanan publik yang terus berulang dilaporkan masyarakat adalahmengenai seleksi CASN.
"Isu kepegawaian terutama seleksi CASN dirasa terus berulang disampaikan masyarakat ke Ombudsman. Kami ingin memahami lebih dalam terkait kebijakan-kebijakan terbaru, kualifikasi pendidikan, akses penyampaian informasi dan pengaduan peserta ke panitia, batasan kewenangan panitia daerah, dan sebagainya. Sehingga, sangat menarik untuk kita urai hal-hal tersebut dan kita diskusikan agar terjadi kesepahaman bersama terkait solusi," jelas Yozar.
Menanggapi hal tersebut, Indana Zulfa Pranata menyampaikan bahwa hal-hal yang terjadi dilapangan harus direspon sembari dirinya juga menjelaskan prosedur dalam seleksi CASN yang dimulai dari pendaftaran peserta, seleksi administrasi, sampai pada tahapan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
"Tentu setiap keluhan harus direspon segera melalui kanal pengaduan ataupun pada tahapan masa sanggah sesuai ketentuan. Kami juga mengharapkan kepada masyarakat agar memahami ketentuan dalam seleksi CASN dan jika ada permasalahan agar disampaikan secepatnya mengingat waktu yang terbatas dalam tahapan ini," jelas Indana.
Kemudian terkait kualifikasi pendidikan, Indana menegaskan bahwa proses seleksi administrasi merupakan kewenangan panitia daerah yang dalam hal ini BKPSDMD pada masing-masing daerah sehingga panitia daerah harus benar-benar teliti mencermati kualifikasi pendidikan peserta sesuai dengan aturan dan rumpun keilmuan program studi tersebut.
"Intinya harus teliti dan sesuai rumpun ilmu sebagaimana yang ada pada Permenpan. Misalnya, ilmu komputer dan teknik informatika masih dalam satu rumpun. Oleh karena itu kami juga menyarankan Pemda dalam menerbitkan kebutuhan formasi, juga dapat menyesuaikan kualifikasi pendidikan dengan prodi-prodi yang termasuk dalam rumpun keilmuan yang telah diatur dalam Permenpan tersebut," harapnya.
Sementara itu, BKPSDMD Kabupaten Belitung dalam proses diskusi juga turut menyampaikan usulan agar ada acuan jelas dan telah ditetapkan oleh pemerintah pusat terkait kualifikasi pendidikan pada suatu jabatan, hal ini juga sebagai bentuk mencegah adanya kesalahan yang dapat dilakukan panitia daerah karena apabila salah dalam proses administrasi awal peserta yang lulus hingga tahap akhir pun akhirnya masih bisa dibatalkan dan tidak dapat ditetapkan sebagai ASN.
Narahubung:
M. Tegi Galla Putra (0819 2830 3399)
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Babel
Humas Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung
Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung
Jln. Ahmad Yani No.3 Pangkalpinang-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
www.ombudsman.go.id








