• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Serahkan Hasil Kajian Tata Kelola Sampah kepada Bupati Bantul, Ombudsman DIY Sampaikan Saran Perbaikan
PERWAKILAN: D I YOGYAKARTA • Senin, 27/10/2025 •
 
Ombudsman RI DIY Serahkan Hasil Kajian Tata Kelola Sampah kepada Bupati Bantul

SIARAN PERS 


Nomor : 01/HM.01/X/2025
Senin, 27 Oktober 2025

BANTUL - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi DIY menyerahkan Laporan Hasil Kajian "Problematika Tata Kelola Sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta (pasca-penutupan TPA Piyungan)" kepada Bupati Bantul, pada Senin (27/10/2025). Laporan kajian diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan ORI DIY, Muflihul Hadi, dan diterima oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih di Kantor Bupati Bantul.

Kajian ini mengidentifikasi bahwa penutupan TPA Piyungan pada 2024 telah menjadi momentum yang menyingkap permasalahan mendasar dalam tata kelola sampah di DIY. Situasi ini menunjukkan bahwa model pengelolaan yang selama ini bertumpu pada pendekatan "kumpul-angkut-buang" sudah tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan saat ini.

Kepala Perwakilan ORI DIY, Muflihul Hadi, menyampaikan laporan ini disusun berdasarkan temuan lapangan di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul.

"Kajian ini memuat temuan lapangan dan saran tindakan korektif yang akan kami sampaikan kepada masing-masing pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Kabupaten Bantul," ujar Muflihul Hadi. "Kesimpulan utamanya adalah, kita menghadapi tantangan tata kelola (governance). Persoalannya bukan pada ketiadaan regulasi, yang kami nilai sudah sangat lengkap, namun pada adanya kesenjangan antara aturan yang ideal dengan praktik di lapangan," jelas Hadi.

Laporan Hasil Kajian Ombudsman RI DIY memetakan beberapa tantangan utama yang memerlukan perbaikan kolektif, di antaranya pertama soal tantangan mendasar di hulu, di mana ditemukan bahwa pemilahan sampah di sumber (rumah tangga dan usaha) belum berjalan optimal. Mayoritas sampah yang masuk ke fasilitas pengolahan masih dalam kondisi tercampur, meskipun regulasi telah mewajibkannya. Kedua, permasalahan kritis pengelolaan residu, di mana hal ini menjadi salah satu titik hambat utama di tingkat komunitas. Kajian ini menemukan adanya keterlambatan serius dalam pengangkutan residu dari TPS3R komunitas oleh dinas terkait. Ketiga, kelemahan tata kelola teknis dan kelembagaan, di mana kajian ini menemukan adanya infrastruktur yang belum berfungsi optimal dan kendala teknis pada beberapa fasilitas. Keempat, belum adanya Peta Alur Sampah (Zonasi Pelayanan) yang jelas.

Secara khusus untuk Kabupaten Bantul, Ombudsman DIY merekomendasikan beberapa langkah perbaikan, antara lain melakukan audit teknis infrastruktur terhadap mesin pengolah sampah yang teridentifikasi mengalami kendala desain atau teknis, menyusun dan menetapkan Peta Alur Sampah (Zonasi Pelayanan) untuk menentukan alokasi sampah dari setiap kapanewon/kalurahan ke fasilitas pengolahan yang ditunjuk dan beberapa saran lainnya.

Penyerahan hasil kajian ini diharapkan dapat menjadi masukan konstruktif bagi Pemerintah Kabupaten Bantul dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama mengambil langkah-langkah perbaikan yang terukur dan sistemik guna mengatasi permasalahan sampah di wilayah DIY.  


Narahubung:

Chasidin

Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan DIY

0811 120 3737





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...