Sepanjang 2025, Ombudsman Gorontalo Berhasil Selamatkan Kerugian Masyarakat Sebesar 9.6 Miliar

Siaran Pers
Nomor : 015/HM.02.07-24/IX/2025
Jumat, 12 Desember 2025
Gorontalo - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo menyampaikan capaian penanganan laporan masyarakat selama setahun dari Januari hingga Desember 2025 sebanyak 165 laporan. Capaian ini melampaui target yang ditentukan dari Ombudsman Pusat sebanyak 154 laporan masyarakat.
Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Gorontalo, Muslimin B. Putra bahwa laporan dimaksud terdiri dari laporan masyarakat regular sebanyak 146 laporan, Respons Cepat Ombudsman 18 laporan, dan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri sebanyak 1 laporan. Dari jumlah laporan diatas sebanyak 5 laporan tidak memenuhi syarat formil dan 44 laporan tidak memenuhi syarat materil, sedangkan 105 berhasil diselesaikan pada tahap pemeriksaan dan 11 laporan masih dalam proses pemeriksaan.
Hal tersebut disampaikan Muslimin B Putra dalam konfrensi pers akhir tahun bersama media yang bertempat di Roemah Marly Café and Resto pada Jumat (12/12/2025).
"Dari seluruh laporan yang diterima, tiga substansi yang paling banyak diadukan adalah sektor agrarian/pertanahan (63 laporan), pendidikan (22 laporan), dan kepegawaian (11 laporan). Pola ini menunjukkan bahwa isu-isu mendasar terkait akses terhadap tanah, layanan pendidikan, dan ketenagakerjaan masih menjadi perhatian utama masyarakat dalam konteks pelayanan publik," ucap Muslimin.
Dari data diatas Muslimin mengatakan bahwa Ombudsman Gorontalo berhasil menyelamatkan potensi kerugian masyarakat sebesar 9,6 miliar dalam kurun waktu Januari-Desember 2025. Valuasi kerugian masyarakat dihitung guna mengetahui jumlah besaran kerugian masyarakat yang dapat diselamatkan melalui proses penyelesaian laporan di Ombudsman.
Selain itu, Ombudsman Gorontalo juga telah menyelesaikan tiga kajian kebijakan terkait isu pelayanan publik. Pertama, mengenai isu pelayanan air bersih di Kabupaten Boalemo pada awal tahun 2025, namun tidak berlanjut ke tahap analisis dikarenakan adanya efisiensi.
Kedua, pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di Kota Gorontalo pada bulan Mei 2025, topik ini juga tidak berlanjut ke tahap analisis karena sebagian besar saran dan potensi masalah hanya dapat diselesaikan oleh Badan Gizi Nasional RI. Ombudsman Gorontalo telah memberitahukan hasil temuan terkait hal ini kepada Ombudsman RI (pusat) untuk dilakukan perbaikan pada Badan Gizi Nasional dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Tengah untuk dilakukan perbaikan internal.
Dan yang ketiga yaitu tata kelola penanganan sampah rumah tangga di Kota Gorontalo. Kajian Ombudsman ini mengungkap sejumlah temuan diatanya. Pertama, Ombudsman Gorontalo menemukan Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas Lingkungan Hidup berpotensi tidak memberikan pelayanan dalam proses pengangkutan sampah rumah tangga yang berada di Kota Gorontalo. Kedua, tidak dilakukannya sosialisasi maupun edukasi kepada masyarakat berpotensi terjadinya pengabaian kewajiban hukum dalam upaya pencegahan timbulan sampah. Ketiga, tidak optimalnya sarana dan prasarana penanganan sampah berpotensi adanya pengabaian kewajiban hukum dalam pengelolaan sampah. Keempat, tidak adanya lagi tempat pemprosesan akhir (TPA) yang dikelola oleh Pemerintah Kota Gorontalo serta tidak adanya peningkatan kompetensi terhadap pengelola TPS 3R berpotensi tidak kompetennya petugas dalam pengelolaan sampah. Kelima, tidak tersedianya sarana pengaduan yang dapat dijangkau secara mudah oleh masyarakat, menyebabkan Pemerintah Daerah Kota Gorontalo berpotensi melakukan pengabaian kewajiban hukum dalam penyediaan sarana pengaduan.
Hasil kajian ini telah diserahkan secara langsung kepada Walikota Gorontalo yang diwakili oleh Asisten III dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Gorontalo.
Sementara itu, Bidang Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo juga turut melakukan beberapa kegiatan pengawasan lainnya pengawasan Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025, pengawasan stabilitas pasokan dan harga minyak goreng di Provinsi Gorontalo, pengawasan harga bahan pokok selama bulan Ramadhan tahun 2025 dan pengawasan kebijakan pascabencana di Kota Gorontalo.








