• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Semester I 2026: Ombudsman Kaltim Terima Lebih dari 200 Akses Masyarakat Terkait Pelayanan Publik
PERWAKILAN: KALIMANTAN TIMUR • Jum'at, 03/07/2026 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, Mulyadin

Siaran Pers

Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur

Nomor PERS/3/HM.02.07-21/VII/2026

Jumat, 3 Juli 2026


SAMARINDA - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat lebih dari 200 akses masyarakat terkait permasalahan pelayanan publik sepanjang Semester I tahun 2026. Angka ini menunjukkan peningkatan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan potensi maladministrasi di wilayah Kalimantan Timur.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin dalam siaran persnya pada Jumat (3/7/2026), menjelaskan bahwa dari total 278 akses yang tercatat masuk, antusiasme warga untuk berkonsultasi dan melapor cukup tinggi.

"Partisipasi ini mencerminkan bahwa masyarakat Kaltim semakin kritis dan peduli terhadap kualitas pelayanan publik yang mereka terima," ujar Mulyadin.

Dari total 278 akses yang masuk ke Ombudsman Kaltim selama paruh pertama tahun 2026 dengan klasifikasi Laporan Masyarakat 149 laporan, Konsultasi Non-Laporan (KNL) 77 akses, Tembusan 51 dokumen, dan Respon Cepat Ombudsman (RCO) 1 laporan

Masyarakat memanfaatkan berbagai kanal komunikasi untuk terhubung dengan Ombudsman Kaltim. Penggunaan teknologi digital mendominasi metode pelaporan pada periode ini. Kanal pengaduan yang paling banyak di akses oleh Masyarakat Adalah Whatssapp Center Ombudsman Kaltim yaitu sebanyak 114 akses disusul melalui surat resmi 73 akses, dan datang langsung ke Kantor Perwakilan Ombudsman Kaltim sebanyak 47 akses. Sisanya akses Masyarakat melalui website, email dan telepon Ombudsman

Mengenai tindak lanjut, Ombudsman Kaltim mencatat sebanyak 118 laporan telah berhasil ditutup. Angka ini mencapai 69% dari target 171 penyelesaian yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk tahun 2026. Dari 118 laporan yang ditutup tersebut, 90 Laporan Telah dinyatakan selesai dalam tahap pemeriksaan dan 20 Laporan: Ditutup karena tidak memenuhi syarat materiil.

Alasan penutupan laporan pada syarat materiil ini bervariasi, di antaranya karena substansi yang dilaporkan bukan kewenangan Ombudsman, laporan masih dalam proses penyelesaian internal oleh instansi terkait, substansi sedang/telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan, atau laporan tersebut sudah pernah ditindaklanjuti sebelumnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari laporan yang telah ditutup, beberapa jenis dugaan maladministrasi yang paling sering dikeluhkan oleh Masyarakat Adalah Penundaan Berlarut 51 kasus, Tidak Memberikan Pelayanan 24 kasus, Penyimpangan Prosedur 13 kasus, Kelalaian/Pengabaian Kewajiban Hukum 2 kasus.

Sementara itu, sisa laporan lainnya saat ini masih berada dalam proses pemeriksaan mendalam oleh tim Pemeriksa Ombudsman Kaltim, sehingga belum dapat disimpulkan jenis maladministrasinya.

Sebagai penutup, Mulyadin mengatakan bahwa Ombudsman Kaltim berkomitmen untuk terus mengawal sisa laporan yang ada dan mendorong instansi pemerintah di Kaltim agar terus berbenah demi menghadirkan pelayanan publik yang prima, bersih, dan bebas dari maladministrasi.(*)


Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur

Mulyadin






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...