Sampah di Lorong, Ombudsman Maluku Minta Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Temui Lurah dan Camat
Siaran Pers
Nomor : 007/HM.01-29/VIII/2022
Rabu, 31 Agustus 2022
Â
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat ketika di wawancarai di ruangan kerja pada hari Rabu (31/08/2022) mengenai sampah-sampah yang berserakan di sepanjang Jl. Kapten Pierre Tendean, Jl. Jenderal Sudirman dan lorong Aster.
"Sebetulnya banyak tempat yang keadaannya
seperti lorong Aster ini, sangat disayangkan kesadaran atas kebersihan
lingkungan sangat kurang," jelasnya.
Hasan menyampaikan bahwa warung-warung di
sepanjang jalan dapat meningkatnya perekonomian masyarakat namun sangat
disayangkan jika tidak ada rasa kepedulian terhadap kebersihan. Limbah sisa makanan
dibuang di selokan dan gerobak tidak beraturan disepanjang lorong Aster,
ditambah sampah-sampah yang di buang di pinggiran jalan sepanjang lorong.
"Dinas Lingkungan hidup harus mengambil
langkah cepat untuk tumpukan sampah yang
tertebaran di lorong-lorong" lanjutnya.
Ia mengungkapkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup
dan Persampahan harus mengadakan rapat terhadap
lurah dan camat se-Kota Ambon perihal permasalahan sampah dilorong-lorong yang
hingga sekarang masih menjadi masalah bahkan jika perlu membuat kegiatan
setiap minggu untuk kerja bakti tingkat RT.
Hal ini perlu diadakan
karena kebersihan juga berpengaruh terhadap kesehatan. Selain itu, penertiban
pedagang dalam menata gerobak yang di simpan sepanjang lorong juga harus di
perhatikan apalagi sejauh ini beberapa gerobak yang tidak dipakai di letakkan
di atas tumpukan sampah-sampah dilorong.
"Agar masyarakat ikut andil
serta menumbuhkan kesadaran pentingnya membuang sampah pada tempatnya,"
ungkapnya.
Hasan juga berharap masyarakat
mengambil peran penting atas hal ini salah satunya membuang sampah pada tempat
yang sudah di sediakan apalagi TPS sudah disediakan di pintu masuk lorong.
"Kita tidak tahu yang
membuang sampah itu dari pedagang atau masyarakat di pemukiman sekitar, kalau
perlu turunkan aparat Satpol-PP untuk berjaga dan melarang masyarakat secara
persuasif untuk tidak kembali membuang sampah" tutupnya.
Â
Oktavuri Rilien Prasmasari
Humas Ombudsman RI Perwakilan Maluku
081247508299