Potensi Kerugian Negara Akibat Maladministrasi Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Nomer : 001/HM.02.07/I/2022
Tanggal : 5 Januari 2022
Bandung - Perwakilan Ombudsman
Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat melaksanakan mandat pengawasan terhadap
pelayanan publik sepanjang tahun 2021. Bahwa salah satu tugas pengawasan utama
oleh Ombudsman RI yaitu penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat.
Adapun 3 (tiga) besar substansi laporan masyarakat yang terbanyak dilaporkan
dan sudah berproses pada tahapan pemeriksaan oleh Ombudsman RI Perwakilan
Provinsi Jawa Barat adalah bidang agraria/pertanahan sebesar 26 %,
disusul oleh subtansi Kepolisian sebesar 15 % dan subtansi pendidikan sebesar 9
%. Sedangkan kategori dugaan maladministrasi yang dilaporkan yaitu,
sebanyak 38,67 % mengeluhkan penundaan berlarut (undue delay) dalam pemberian
pelayanan, selanjutnya sebanyak 18,67 % masyarakat mengeluhkan penyelenggara
pelayanan yang tidak memberikan pelayanan,
dan sebanyak 12% mengeluhkan dugaan penyimpangan prosedur. Di samping itu
terdapat berbagai bentuk maladministrasi
lainnya yang jumlahnya kecil. Berdasarkan data yang ada bahwa lebih dari
setengah kasus yang dilaporkan tersebut yakni sebesar 58%, sudah mendapatkan penyelesaian dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat .
Salah satu ruang lingkup pelayanan publik yakni pelayanan administratif adalah yang menjadi konsentrasi atau fokus dalam proses pemeriksaan laporan/pengaduan masyarakat. Pada tahun 2021 khususnya mengenai subtansi agraria/pertanahan, Tim Pemeriksa Ombudsman RI pada Perwakilan Ombudsman Republik Provinsi Jawa Barat menaruh perhatian khusus pada permasalahan pengelolaan aset negara yang masih terdapat sengketa antara pemerintah dengan masyarakat. Berikut beberapa aspek penyebabnya.
1. Aspek Administratif
Menjadi hal yang sangat penting dalam aspek administrasi, mengingat pada aspek ini proses penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD) perlu dilakukan tata kelola yang baik untuk kemudian "diamankan" pada sisi administrasinya. Setelah proses penatausaha-an intansi yang memiliki BMN/BMD tersebut, harus melakukan pendaftaran hak atas aset yang umumnya berupa lahan/tanah dimaksud yaitu sertifikasi. Pada aspek administratif ini, termasuk melakukan pembukuan, yaitu kegiatan pendaftaran dan pencatatan BMN/BMD dalam daftar barang yang ada pada pengguna barang/pengelola barang. Selanjutnya, setelah dilakukan pembukuan yaitu, inventarisasi sebagai kegiatan pendataan, pencatatan pada kertas kerja dan pelaporan hasil pendataan sebagai BMN/BMD.
Data yang ada menunjukkan bahwa dalam tahap administrasi ini, potensi maladministrasi sering kali timbul, dikarenakan kebanyakan instansi penyelenggara pelayanan publik tidak"clear" melakukan tahapan demi tahapan pada aspek administrasi. Asal penting tercatat sebagai pengelola BMN, namun tidak dilanjutkan kepada tahapan pendaftaran hak yaitu sertifikasi lahan. Hal ini menjadi rawan sengketa karena terjadi gugatan hukum di kemudian hari, selanjutnya pihak instansi baru menyadari hal ini dan melakukan pendaftaran hak atas lahan untuk memperoleh sertifikasi. Permasalahan tersebut muncul dan menjadi objek dalam pemeriksaan laporan dan menjadi temuan oleh Tim Pemeriksa Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat atas pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat/Pelapor
2. Aspek Fisik
Perspektif pada tahapan pengamanan aset atas barang milik negara dalam aspek fisik, adalah untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan kuantitas barang dan hilangnya barang BMN/BMD dimaksud. Pada aspek fisik, potensi maladministrasinya adalah cenderung terjadi penurunan fungsi barang dan bahkan hilangnya barang BMN/BMD tersebut. Misal saja, bahwa BMN/BMD tersebut diketahui telah tercatat atau telah dilakukan penatausahaan aset sejak tahun 1956, kemudian tercatat sebagai pengelola BMN tersebut pada tahun 2021. Namun di sisi lain, pada tahun 1999 telah terbit Sertifikat Hak Milik atas nama masyarakat umum. Hal yang menjadi pertanyaan, di mana tanggung jawab instansi penyelenggara pelayanan publik tersebut selama ini dalam rangka mempertahankan atau mengembalikan aset BMN tersebut kepada negara.
3. Aspek Hukum
Pengamanan dalam aspek hukum bertujuan untuk mempertahankan status suatu aset BMN/BMD agar dapat terlindung dari sengketa hukum. Sengketa kepemilikan dapat berujung pada hilang atau beralihnya aset negara kepada yang pihak lain yang seharusnya tidak berhak. Hal ini perlu menjadi atensi dan membutuhkan solusi penyelesaian yang tuntas. Kecenderungan pengelola BMN/BMD/Pemerintah (instansi penyelenggara pelayanan publik) akan berhadapan dengan masyarakat sendiri karena sejak awal diduga abai merawat asetnya. Untuk itu tata kelola aset tersebut dilakukan secara baik dan benar sesuai prinsip-prinsip pengelolaan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam prakteknya, masyarakat yang mengeluhkan keberatan terhadap sengketa aset dengan pemerintah ini sebagian besar disebabkan karena ketidakpastian penyelesaian dan penundaan berlarut(undue delay) sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum/administratif terhadap pelayanan yang diberikan. Selain kerugian pada sisi masyarakat, Ombudsman Perwakilan Jawa Barat melihat adanya dugaan kerugian pada negara yang ditimbulkan akibat tidak adanya ketidakpastian hukum tersebut. Oleh karenanya, perlu secara terus menerus mendorong pengelola BMN/BMD untuk dapat memperkuat, menyempurnakan proses dan tahapan-tahapan dalam pengelolaan BMN/BMD. Selain itu, instansi penyelenggara pelayanan publik dapat membuat sistem penyelesaian masalah yaitu sistem pengelolaan pengaduan internal instansi khusus yang berkaitan dengan sengketa aset. Membuat skema penyelesaian masalah dengan melibatkan lintas sektor instansi yang memiliki kewenangan agar penyelesaiannya dapat komperehensif dan tuntas. Beberapa skema penyelesaian pengaduan adalah skema penyampaian tindak lanjut penyelesaian pengaduan, skema ganti rugi atau kompensansi atau kerohiman (jika ada) agar membantu penuntasan masalah, dan yang terakhir skema penyampaian informasi tindak lanjut pengaduan kepada pengadu atau masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat
Narahubung :
Noer Adhe Purnama
Asisten Muda, Kepala Pemeriksaan Laporan
081222443314