Polemik Izin TUKS, Ombudsman Sulteng Kunjungi KSOP Teluk Palu

Siaran Pers
Nomor : 007/PC-HM,01/VIII/2025
Tanggal : 26 Agustus 2025
PALU - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah melakukan kunjungan ke Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu, Selasa (26/8/2025). Kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas laporan salah satu perusahaan galian C yang tidak dapat memperoleh izin pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), sehingga berdampak pada aktivitas produksi jeti perusahaan tersebut.
Berdasarkan pertemuan ini diketahui bahwa kewenangan penerbitan izin TUKS bergantung pada pemanfaatan wilayah, baik di perairan maupun di darat. Menurut KSOP, apabila lokasi berada di perairan maka kewenangannya berada pada KSOP, sementara jika berada di darat sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Kota Palu.
Menanggapi hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah akan menindaklanjuti dengan memanggil kembali pihak pelapor untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai regulasi.
"Kami merasa tercerahkan dengan keterangan ini dan akan meneruskan informasi tersebut kepada pihak perusahaan selaku pelapor," kata Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Sulawesi Tengah, Rus'an.
Ia juga menegaskan bahwa Ombudsman RI hanya menangani aspek administrasi terkait dugaan maladministrasi penerbitan izin operasional TUKS. Adapun permasalahan yang berkaitan dengan sengketa antara perusahaan merupakan kewenangan aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian.
"Kami kembali menegaskan bahwa kewenangan Ombudsman hanya sebatas pada dugaan maladministrasi penerbitan izin operasional TUKS perusahaan tersebut. Untuk hal-hal di luar itu, tentu ada lembaga lain yang lebih berwenang," lanjutnya.
Lebih lanjut, KSOP menyampaikan bahwa pengajuan pemanfaatan lahan perairan juga harus disertai rekomendasi dari Pemerintah Kota Palu, yang kemudian menjadi acuan dalam penerbitan izin di KSOP.
"Seharusnya perusahaan wajib menyelesaikan seluruh perizinan di pemerintah daerah, baik berupa bukti penguasaan lahan maupun rekomendasi dari pemerintah. Persyaratan tersebut sudah tercantum dalam PP Nomor 61 Tahun 2009 serta Permenhub Nomor 52 Tahun 2021 tentang Penerbitan TUKS," pungkas Tedy sebagai staf bidang lalu lintas laut KSOP Kelas II Teluk Palu.
Narahubung:
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulteng
08112353737