PMB Madrasah Negeri di Babel Gratis, Ombudsman Awasi Potensi Pungli

PANGKALPINANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan koordinasi pengawasan Penerimaan Murid Baru (PMB) madrasah bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (27/4/2026).
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan pelayanan publik, khususnya pada proses PMB madrasah di wilayah Bangka Belitung. Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman menegaskan kesiapan untuk mengawasi potensi pungutan liar (pungli) yang dapat terjadi selama proses penerimaan.
Kanwil Kemenag Babel menyampaikan bahwa terdapat 204 madrasah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terdiri dari 28 madrasah negeri dan sisanya madrasah swasta. Madrasah negeri tersebut meliputi 5 Madrasah Aliyah Negeri (MAN), 11 Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan 12 Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN).
Merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10041 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027, Kanwil Kemenag Babel menegaskan bahwa pelaksanaan PMB pada seluruh madrasah negeri di Bangka Belitung tidak dipungut biaya.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan bahwa kebijakan PMB gratis merupakan bentuk keadilan akses pendidikan yang harus dijaga dari praktik pungutan liar.
"PMB gratis di madrasah negeri adalah bentuk keadilan akses pendidikan dan harus dijaga dari praktik pungutan liar," ujarnya.
Sementara itu, untuk madrasah swasta, pembiayaan PMB disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing lembaga. Namun demikian, Ombudsman menekankan agar setiap pungutan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat serta tetap menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu, Ombudsman Babel juga mendorong adanya mekanisme pengaduan yang jelas dan terpusat di lingkungan Kanwil Kemenag maupun Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
"Saluran pengaduan harus mudah diakses, cepat ditindaklanjuti, dan memberikan kepastian kepada masyarakat," tegasnya.
Koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Ombudsman dan Kementerian Agama dalam mewujudkan proses PMB madrasah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Plt. Kepala Kanwil Kemenag Babel, Pril Marori; Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Parija; Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam, Tri Edy; serta perwakilan bagian kesiswaan.
Masyarakat yang menemukan dugaan pungutan liar maupun maladministrasi dalam proses PMB madrasah dapat menyampaikan laporan melalui WhatsApp Ombudsman Babel pada nomor 0811-9737-3737.
Narahubung:
Mariani (0852-6665-3302)
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi
Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung








