Persoalan Transparansi Mendominasi Pengaduan Masyarakat pada PPDB Jawa Barat 2021/2022

Siaran Pers
Nomor 0006/SP-12/IX/2021
Kamis, 2 September 2021
Bandung - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan
Provinsi Jawa Barat, Dan Satriana, menyerahkan laporan hasil pengawasan
pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022 kepada
Wakil Gubernur Jawa Barat untuk pelaksanaan PPDB tingkat SMA/SMK/SLB dan 9
Kabupaten/Kota yang menjadi fokus pengawasan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi
Jawa Barat untuk pelaksanaan PPDB tingkat TK/SD/SMP.
Dalam paparannya, Dan Satriana menyampaikan bahwa PPDB menggunakan sistem dalam jaringan (daring) yang menjadi pilihan penyelenggaraan PPDB dalam masa pandemi seharusnya dapat menjadikan PPDB lebih terbuka dan akuntabel. Namun berdasarkan temuan dan laporan yang diterima Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, kelengkapan informasi yang diumumkan sejak proses pendaftaran masih banyak dikeluhkan masyarakat baik pada PPDB di SMA/SMK/SLB maupun PPDB di TK/SD/SMP. Permasalahan yang dikeluhkan masyarakat antara lain kejelasan penerapan rumus kalibrasi ranking pada jalur prestasi rapor PPDB tingkat SMA, passing grade/ambang batas penerimaan pada suatu sekolah, dan perubahan/penyesuaian skor pendaftar pasca validasi nilai.
Pada PPDB Tahun Ajaran ini masih ditemukan kabupaten/kota yang menyelenggarakan PPDB dengan sistem di luar jaringan (luring). Untuk itu diperlukan perbaikan dan aturan khusus agar penyelenggaraan PPDB tetap menjunjung asas transparansi dan memperhatikan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran virus COVID-19.
Salah satu yang menjadi perhatian Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat adalah peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu. Dan Satriana menekankan agar pendaftaran jalur afirmasi dilakukan secara aktif dan menjadi rangkaian program pemerintah memberikan pelindungan akses dan pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu maupun peserta didik yang mempunyai kebutuhan khusus. Jalur afirmasi seharusnya dilakukan berbeda dengan proses pendaftaran pada jalur lain. Sejak awal pemerintah perlu bersinergi dengan sekolah asal, aparat kewilayahan, dan perangkat daerah terkait untuk mendapatkan data calon peserta didik "by name by address" dan menyalurkan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu ini ke sekolah terdekat dan mengalokasikan biaya pendidikan sampai mereka menyelesaikan sekolahnya.
Pada kegiatan penyerahan saran tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat menyampaikan saran unutk dilaksanakan dalam jangka pendek dan saran perbaikan penyelenggaraan PPDB pada tahun depan. Dalam jangka pendek, Dinas Pendidikan disarankan untuk menelusuri data dan memastikan semua peserta didik dari keluarga tidak mampu telah mendapatkan sekolah. Selain itu Dinas Pendidikan melakukan pemutahiran data dan mengawasi keterisian kuota setelah tahap daftar ulang untuk memastikan peserta didik yang telah diterima sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk perbaikan penyelenggaraan PPDB tahun berikutnya, disarankan agar Dinas Pendidikan memperkuat pengelolaan pengaduan internal yang pada tahun ini terbukti efektif dalam menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait teknis pendaftaran. Pemerintah Provinsi/kabupaten/kota harus mengembangkan PPDB dengan sistem daring yang lebih transparan dan akuntabel dengan membuat standar informasi lengkap yang diumumkan sampai tahapan penerimaan peserta didik dan melakukan verifikasi dan pemeringkatan berdasarkan daring sejak tahap pendaftaran.
Â
Narahubung:
Dan Satriana, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat (0811-229-939)