Perkuat Pengawasan, Ombudsman Banten Koordinasi Pengawasan SPMB dan PPDB 2025/2026

SIARAN PERS
Nomor: 233/HM.02.01-10/V/2025
Jumat, 23 Mei 2025
SERANG - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menyelenggarakan rapat koordinasi terkait optimalisasi pengawasan dalam rangka pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) pada satuan pendidikan SD/MI, SMP/MT, SMA/SMK/MA dan SKh tahun ajaran 2025/2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring yang diikuti oleh Direktur SMA Kementerian Dikdasmen Winner Jihad Akbar, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Lukman, Inspektorat Provinsi Banten, Kanwil Kemenag Provinsi Banten, Kepala Sekolah SMA/SMK/SKh se-Provinsi Banten, Jumat (23/5/2025). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat pengawasan pelaksanaan SPMB serta melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam proses pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2025/2026.
“Ombudsman RI sebagai pengawas pelayanan publik, setiap tahun melaksanakan pengawasan PPDB, pengawasan dilakukan pada tahap pra PPDB, tahap pelaksanaan, serta pada tahap pasca PPDB. Hasilnya pada tahun 2024 ada beberapa hal yang menjadi temuan Ombudsman yang harus menjadi perhatian. Salah satunya adalah terkait penambahan daya tampung, dimana Ombudsman menemukan sekitar 5000 siswa siluman tingkat SMA se-Provinsi Banten yang lolos di luar sistem PPDB. Oleh karenanya, Ombudsman berharap dengan kegiatan ini dapat menjadi upaya untuk mencegah permasalahan tersebut tidak terulang kembali," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi dalam sambutannya.
Pada kesempatan tersebut, Direktur SMA Kemedikdasmen RI, Winner menjelaskan untuk pelaksanaan SPMB tahun 2025 berdasarkan dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru dilakukan melalui Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi dan Jalur Mutasi. Semangat utama SPMB adalah pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu untuk semua.
Winner melanjutkan, Jalur Domisili merupakan jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Jalur Afirmasi merupakan jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas. Jalur Prestasi merupakan alur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik. Jalur Mutasi merupakan jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Winner juga menyampaikan Kementerian Dikdasmen akan mengambil langkah tegas berupa melakukan penguncian data Dapodik (Data Pokok Pendidikan) agar pada saat akhir proses SPMB tidak ada lagi siswa yang lolos diluar sistem SPMB, seperti tahun sebelumnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi, mengingatkan dan memonitor kepada satuan pendidikan agar berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat untuk menepati peraturan yang berlaku dalam menyikapi dinamika pada proses SPMB tahun 2025 dikarenakan adanya perubahan peraturan dibanding PPDB tahun sebelumnya.
Selain dilakukan pada tingkat SMA, Ombudsman Banten juga melaksanakan rapat koordinasi tersebut pada tingkat SMP dengan menghadirkan Direktur SMP Kementerian Dikdasmen RI, BPMP Provinsi Banten, Kemenag Provinsi Banten, Inspektorat Kabupaten/Kota se Provinsi Banten, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se Provinsi Banten serta seluruh Kepala SMP/MTs se Provinsi Banten.
Harapan yang sama disampaikan oleh Kepala Perwakilan agar pelaksanaan SPMB pada tingkatan SMP di Provinsi Banten dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan.
Berdasarkan pemaparan yang disampaikan oleh Direktur SMA Kementerian Dikdasmen RI dan BPMP Provinsi Banten pada kesempatan rapat koordinasi tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten memberikan beberapa penekanan kepada Dinas Pendidikan, sekolah maupun masyarakat. “Kami meminta kepada semua pihak agar bersama-sama melaksanakan SPMB tahun 2025 ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat berjalan dengan lancar,” ujar Fadli.
Lebih lanjut, Fadli menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian. Pertama, mengantisipasi adanya dugaan oknum calo yang melakukan pungutan liar atau jual beli kursi masih terindikasi berpotensi terjadi di beberapa sekolah, khususnya pada tingkat SMA. Adapun besaran dana dari jutaan sampai puluhan juta rupiah diminta dari orangtua untuk dapat memasukkan peserta didik ke sekolah negeri yang dituju. Ombudsman menekankan agar pelaksana PPDB tidak terlibat dan konsisten pada pakta integritas yang telah ditanda-tangani. Sehingga, tidak ada siswa yang diterima lagi di luar proses SPMB yang diselenggarakan.
Kedua, orangtua calon siswa hendaknya berhati-hati terhadap oknum-oknum yang menjanjikan bantuan untuk memasukkan anaknya ke sekolah negeri. Sangat mungkin pada akhirnya orangtua calon siswa menjadi korban penipuan. Untuk itu, jika menemukan ada hal tersebut sedari awal dapat dilaporkan kepada pihak berwajib.
Ketiga, sistem SPMB tahun ini berbeda dengan tahun lalu yakni masing-masing sekolah menetapkan kapasitas daya tampung sesuai dengan data Aplikasi Dapodik. Kondisi daya tampung rombel sekolah diperoleh dari hasil penghitungan daya tampung dikurangi hasil penghitungan proyeksi jumlah calon murid. Dalam hal terdapat kekurangan daya tampung pada sekolah negeri berdasarkan penghitungan, Pemerintah Daerah dapat melibatkan sekolah swasta terakreditasi dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian lain melalui kerja sama.
Keempat, pada jalur prestasi Ombudsman meminta agar tidak ada pihak-pihak yang melakukan upaya manipulasi dokumen persyaratan seperti sertifikat kejuaraan yang diterbitkan oleh Lembaga/instansi yang tidak kredibel dan juga adanya upaya cuci nilai dilakukan oknum sekolah dengan sengaja menambahkan nilai raport yang tidak sesuai dengan kondisi semestinya pada saat memasukkan data dalam sistem SPMB/PPDB.
Mencermati berbagai kondisi tersebut, Fadli meminta agar penyelenggara SPMB/PPDB agar segera menetapkan SK terkait petunjuk teknis pelaksana SPMB di masing-masing Pemerintah Daerah serta segera melakukan sosialisasi petunjuk teknis yang telah dibuat baik kepada Sekolah maupun masyarakat mengingat ada beberapa perubahan ketentuan pelaksanaan dari tahun sebelumnya sehingga Sekolah dan maupun masyarakat lebih dapat memahami ketentuan tersebut, selain itu Ombudsman juga berharap agar Dinas Pendidikan dapat melakukan koordinasi dengan BPMP, Dinas Dukcapil, Dinas Sosial, Dinas Kominfo, serta dapat merespon dan menindaklanjuti permasalahan agar masyarakat dapat memperoleh layanan dan kepastian sesuai ketentuan yang berlaku,
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten akan terus secara intensif melakukan pengawasan, menerima pengaduan, serta berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mengawasi pelaksanaan SPMB hingga beberapa minggu paska dimulainya tahun ajaran baru atau MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah). Hal ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran terhadap ketentuan daya tampung akibat adanya intervensi, titipan, dan faktor-faktor lainnya. Sebagai wujud pemberian pelayanan yang baik dan berkepastian, Ombudsman mengajak seluruh pihak untuk terus bersama-sama mewujudkan pelaksanaan SPMB/PPDB Tahun Ajaran 2025/2026 berjalan secara transparan, objektif, akuntabel, dan non-diskriminatif sesuai amanat peraturan perundang undangan.
Narahubung:
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten
Fadli Afriadi (0811-110-141)