• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Perkuat Kapasitas SDM, Ombudsman Jatim Hadirkan Ahli Bahasa dan Hakim TUN
PERWAKILAN: JAWA TIMUR • Jum'at, 16/12/2022 •
 
Agus Muttaqin Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur dan Triyoga Muhtar habibi Asisten Madya Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur

Siaran Pers

Nomor 1/2022 tentang Penguatasan Kapasitas SDM di Ombudsman Jawa Timur

Kamis, 15 Desember 2022

  

SURABAYA - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan penguatan kapasitas di bidang kebahasaan dan tata usaha negara (TUN) di Surabaya, Kamis (15/12). Acara yang dibuka langsung oleh Agus Muttaqin, S.H. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur itu menghadirkan dua narasumber, yakni Dian Roesmiati, M.Hum. selaku Koordinator KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur, dan Katherina Yunita Parulianty Siringo Ringo, S.H., M.H. selaku Hakim Pratama Utama Pengadilan TUN (PTUN) Surabaya.

Pada sesi pertama, materi diisi oleh Dian tentang penggunaan bahasa dalam surat dinas dan laporan. Dalam pemaparannya, Dian memulai dengan menjelaskan regulasi yang menjadi payung hukum bagi penggunaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi nasional, di antaranya UUD 1945, UU No. 24 Tahun 2009, PP No. 57 Tahun 2014, dan Perpres No. 63 Tahun 2019. Regulasi tersebut menekankan pentingnya penggunaan bahasa resmi pada dokumen negara dan komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah maupun swasta, termasuk pelayanan administrasi publik.

Dian menjelaskan bahwa masih ada instansi pemerintahan yang kurang mengindahkan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam pembuatan surat. Hal tersebut di samping karena kurangnya pengetahuan, juga karenatemplate tata naskah dinas (TND) yang belum disesuaikan dengan kaidah penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. ''Misalnya, penulisanwebsitepada kop surat yang seharusnya laman, atau penulisanemailyang seharusnya surat elektronik atau surel,'' kata Dian.

Selain pembahasan persuratan, Dian juga mengkritisi dokumen laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) yang disusun oleh asisten pemeriksa. Di antaranya, ia mengkritisi tata tulis, tata bentuk, tata kalimat, dan tata paragraf, yang menurutnya sebagian besar sudah sesuai kaidah, tetapi masih ada yang tidak sesuai sehingga perlu dilakukan perbaikan.

Kemudian, pada sesi kedua diisi oleh Katherina Yunita dengan materi PTUN, yang diawali dengan penjelasan mengenai kewenangan PTUN berdasarkan regulasi. Di antaranya UU No. 5 Tahun 1986, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 51 Tahun 2009, UU No. 2 Tahun 2012, UU No. 30 Tahun 2014, UU No. 7 Tahun 2017, Peraturan MA RI No. 2 Tahun 2019, Peraturan MA RI No. 4 Tahun 2017, Peraturan MA RI No. 2 Tahun 2011, Peraturan MA RI No. 2 Tahun 2016, serta Peraturan MA RI No. 5 Tahun 2017. Berdasarkan regulasi tersebut, substansi yang menjadi kewenangan PTUN di antaranya sengketa keputusan tata usaha negara (KTUN), perbuatan melanggar hukum badan/pejabat pemerintahan, penyalahgunaan wewenang, keterbukaan informasi publik, sengketa penetapan lokasi pembangunan, dan sengketa proses Pemilu. Namun, berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 PTUN tidak lagi berwenang memeriksa sengketa permohonan (fiktif positif).

 Katherina juga menjelaskan syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan gugatan di PTUN, seperti sudah mengajukan keberatan kepada badan/pejabat pemerintah yang mengeluarkan KTUN, tidak lebih dari 90 hari, dan adanya kerugian yang dialami oleh penggugat karena dikeluarkannya KTUN. Di dalam putusannya, PTUN dapat membatalkan KTUN karena cacat kewenangan atau menyatakan KTUN tidak sah karena cacat subtansi.

Agenda ini ditutup dengan pemberian sertifikat dan plakat Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur kepada narasumber yang dilakukan oleh Kepala Perwakilan dan Triyoga Muhtar Habibi Asisten Madya. Harapan dari dilaksanakannya agenda ini adalah adanya perbaikan di dalam penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam penulisan naskah dinas di lingkungan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Selain itu, juga diharapkan bertambahannya pengetahuan Insan Ombudsman tentang PTUN beserta kewenangan yang dimilikinya. (*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...