• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Peringatan Dini Ombudsman Jateng terkait Larangan Penjualan Seragam oleh Sekolah Negeri
PERWAKILAN: JAWA TENGAH • Jum'at, 20/05/2022 •
 
Ombudsman Jawa Tengan membuka Posko Pengaduan T.A 2022/2023 melalui link https://bit.ly/FormulirPengaduanPPDB/

SIARAN PERS

Nomor: 015/PC.01/V/2022

Tanggal: 20 Mei 2011


Semarang - Menjelang Tahun Ajaran Baru 2022/2023, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah memberikan peringatan dini bagi seluruh kepala satuan pendidikan yang dikelola pemerintah daerah agar tidak melakukan penjualan pakaian maupun bahan seragam sekolah di lingkungan sekolah.


Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah, Siti Farida menyampaikan bahwa Ombudsman masih menerima informasi dari masyarakat terkait kewajiban pembelian bahan seragam sekolah yang dijual oleh pihak sekolah. Hal itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 181 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan.


Farida mengatakan bahwa sesuai peraturan perundang-undangan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Selain itu, Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah juga mengatur bahwa pengadaan seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik.


Farida menambahkan bahwa pengadaan seragam sekolah bagi peserta didik diusahakan secara mandiri oleh orang tua/wali murid, tanpa melibatkan pihak sekolah. "Momentum Tahun Ajaran baru seperti ini, pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas," ujar Farida.


Ombudsman mengingatkan kepada penyelenggara satuan pendidikan untuk menghentikan praktik penjualan seragam di lingkungan sekolah, karena hal itu berpotensi maladministrasi dan bisa mengarah ke unsur pidana. Sehingga tidak jarang adanya pelaporan masyarakat kepada Aparat Penegak Hukum. Untuk itulah pentingnya peringatan dini bagi satuan pendidikan agar tidak mendapatkan persoalan di kemudian hari.


Pada tahun 2021, Ombudsman masih menemukan penjualan bahan seragam di sekolah negeri kepada orang tua/wali murid dengan harga jual bahan seragam yang lebih mahal dari harga pasar. "Praktik semacam itu berpotensi terjadi di sekolah lain, perilaku mencari keuntungan tersebut tidak patut dilakukan di lingkungan sekolah karena menodai dunia pendidikan," tambah Farida.


Oleh karena itu, Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah meminta kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan di wilayah Jawa Tengah selaku otoritas satuan pendidikan untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 termasuk memperingatkan agar tidak terjadi pengadaan seragam maupun bahan seragam yang dilakukan di lingkungan sekolah.

 

Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah telah membuka Posko PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 sebagai bentuk pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan PPDB. "Praktik penjualan seragam oleh satuan pendidikan sering terjadi pada momentum PPDB, kami himbau agar masyarakat dapat melaporkan hal itu kepada Ombudsman," tutup Farida.

 

Narahubung

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah

Siti Farida


Penulis: Achmed Ben Bella





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...