Perdana Ombudsman Aceh Goes To School ke MIN Lhong Raya

Dalam amanatnya, Dian menyampaikan bahwa pendidikan merupakan salah satu bentuk layanan publik berupa jasa yang diberikan oleh guru kepada murid. Oleh karenanya, sekolah juga merupakan objek pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman. Selanjutnya, Dian juga menyampaikan supaya dalam proses pembelajaran tidak boleh terjadinya maladministrasi. Sehingga proses belajar mengajar berjalan dengan baik.
"Sekolah merupakan salah satu tempat yang diawasi oleh Ombudsman, jadi kita berharap agar pelayanan dapat diberikan sebaik mungkin supaya tidak ada keluhan," papar Dian selalu pembina upacara.
Usai upacara, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh ini juga mengingatkan kembali kepada kepala sekolah Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) nantinya harus sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Selanjutnya, Ilyas Isti Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Aceh yang hadir dalam kegiatan tersebut juga menyampaikan rencana menjadikan sekolah tersebut sebagai sekolah percontohan yang anti maladministrasi.
Mardani, Kepala Sekolah MIN 8 Banda Aceh menyambut baik kegiatan tersebut. Mardani menyatakan komitmen untuk menjadi sekolah yang anti maladministrasi. "Kami siap bermitra dengan Ombudsman, dan saat ini kami juga mengumumkan seluruh anggaran, baik yang masuk dan yang keluar," jelas Mardani kepada tim Ombudsman.
Selain menerapkan akuntabilitas dan transparansi dalam tata kelola anggaran, pihak madrasah juga memastikan keikutsertaan orang tua peserta didik. "Kami juga sering melaksanakan rapat komite jika ada hal yang ingin dibahas bersama," tutup Mardani.








