Penyerahan Hasil Kepatuhan Pemerintah Provinsi Maluku, Ombudsman : Provinsi Maluku Zona Hijau

Siaran Pers
Nomor 0001/HM.01/II/2022
Jum'at, 11 Februari 2022
Ambon - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku menyerahkan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 kepada Pemerintah Provinsi Maluku, bertempat di ruang rapat lantai 2 kantor Gubernur Maluku pada hari Jumat (11/2/2022).
Sebelum melakukan penyerahan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat memberikan sambutannya. Hasan menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah Provinsi Maluku yang bekerja keras membimbing OPD hingga pada akhirnya mendapatkan predikat zona hijau.
"Saya ucapkan selamat kepada pemerintah Provinsi Maluku karena dengan kerja keras, kerja cerdas, kesungguhan dan disiplinnya dalam membimbing OPD terutama yang dinilai ini akhirnya membuahkan hasil," ucapnya.
Provinsi Maluku mendapatkan predikat zona hijau dengan nilai 90,83 dan berada di urutan ke-6 dalam zonasi 34 Provinsi di Indonesia. Oleh karena itu, Hasan meminta pemerintah Provinsi Maluku mempertahankan predikat ini bahkan harus ditingkatkan terutama pada kualitas pelayanannya.
Kepala Biro Organisasi Provinsi Maluku, Melky M Lohy mengungkapkan bahwa dalam penilaian kepatuhan selama 7 tahun, Provinsi Maluku selalu berada di zona merah dan sebuah kebanggaan tersendiri ketika di tahun 2021, Provinsi Maluku mendapatkan predikat zona hijau.
Selanjutnya, Hasan menyampaikan bahwa hasil penilaian ini merupakan pengingat penyelenggara pelayanan publik agar terus berbenah diri demi mewujudkan pelayanan publik yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Publik.
"Terhadap hal ini, kita jangan lengah karena penilaian yang akan dilakukan nantinya bukan hanya di OPD yang sudah kita nilai tahun kemarin namun bertambah seperti Rumah Sakit Daerah, Dinas PU dan seluruh penyelenggara pelayanan publik," katanya.
Selanjutnya, Hasan menyampaikan bahwa bisa saja penilaian yang dilakukan tidak hanya berpacu pada 14 standar yang sesuai dengan UU Pelayanan Publik namun juga adanya penilaian dari sisi indeks persepsi masyarakat.
"Untuk bisa menentukan nilai bukan hasil dari ketaatan internal OPD dalam memenuhi standar pelayanan tetapi juga pengguna layanannya apakah puas dengan pelayanan kita. Itu titik krusialnya kalau kita lengah," tambahnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadli Le menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi terhadap Ombudsman RI Provinsi Maluku yang telah bersinergi dengan pemerintah Provinsi Maluku dalam hal pendampingan, pelaksanaan dan hasil (evaluasi) dalam penilaian kepatuhan.
"Untuk itu dalam rangka pelayanan, kita harus transparansi kepada masyarakat dengan mengedepankan asas-asas ilmu pemerintahan yang baik seperti yang diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan," ungkapnya.
Menutup acara penyerahan, Hasan Slamat mengajak seluruh unit kerja di Provinsi Maluku untuk dapat mewujudkan Komitmen dan Deklarasi Perjanjian Kinerja Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku
Hasan Slamat, S.H., M.H.
0812-4750-8299








