• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Penilaian Maladministrasi 2025: Ombudsman Jambi Tekankan Pelayanan Publik Berbasis Persepsi Masyarakat
PERWAKILAN: JAMBI • Kamis, 09/10/2025 •
 
Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2025, Ombudsman Fokus Kepada Penilaian dari Masyarakat

Siaran Pers

Nomor: 0006/HM.01-06/X/2025

Kamis, 9 Oktober 2025


JAMBI - Dalam rangka pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penilaian pada 9-10 Oktober 2025 di Hotel Aston Jambi. Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah unit kerja dari Polri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) pada hari pertama, sementara pemerintah daerah berpartisipasi pada hari kedua.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menjelaskan bahwa Ombudsman RI memiliki amanat undang-undang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Salah satu bentuk pengawasan tersebut adalah melalui penilaian terhadap unit pelayanan publik setiap tahunnya.

"Penilaian ini merupakan tugas tahunan Ombudsman RI untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik. Saat ini, penilaian dilakukan dengan sistem sampling, di mana unit yang dinilai dianggap mewakili kualitas pelayanan dari instansi secara keseluruhan," ujar Saiful dalam sambutannya.

Saiful menambahkan, hasil penilaian tersebut kini dikenal sebagai Opini Pengawasan Ombudsman, yang memiliki dampak besar bagi unit kerja dan masyarakat.

"Opini ini menjadi alat ukur bagi masyarakat untuk menilai apakah unit kerja telah menjalankan tugasnya dengan baik. Hasilnya akan berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan publik dan citra institusi," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Jambi, Abdul Rokhim, menyampaikan bahwa tahun ini penilaian dilakukan secara sampling di lima daerah, yaitu Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Merangin, dan Kabupaten Bungo.

"Pengurangan jumlah sampling dilakukan untuk menyesuaikan efisiensi anggaran yang diberlakukan oleh Kementerian Keuangan. Namun demikian, tahun ini kami menambah unit instansi vertikal yang akan dinilai, yaitu Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), guna mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di unit tersebut," terang Rokhim.

Ia juga menjelaskan bahwa terdapat perubahan sistem penilaian dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun ini, aspek sarana dan prasarana tidak lagi menjadi indikator utama, karena fokus penilaian dialihkan pada persepsi dan kepuasan masyarakat.

"Ombudsman RI akan menilai sarana dan prasarana pelayanan pada umumnya sudah semakin baik. Fokus utama kami kini adalah pemahaman penyelenggara layanan serta persepsi masyarakat terhadap kinerja unit kerja. Karena itu, porsi penilaian lebih besar diberikan pada aspek persepsi dan kepuasan masyarakat," pungkas Rokhim.

Adapun Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 di Provinsi Jambi dijadwalkan akan dilaksanakan pada November 2025. 


Kepala Perwakilan

Saiful Roswandi

0812-7193-7291





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...