Pengelolaan Pengaduan Kasus Pertanahan Menjadi Sorotan Kajian Cepat Ombudsman Jateng
Siaran Pers
Nomor : 0013/PC.01/XII/2024
Rabu, 11 Desember 2024
Semarang - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rakor Pengelolaan Pengaduan Kasus Pertanahan dan Penyerahan Laporan Hasil Analisis Tahun 2024 pada Selasa (10/12/2024) bertempat di Hotel Novotel, Kota Semarang.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida menyampaikan bahwa Ombudsman Jateng telah melakukan serangkaian kajian cepat dengan tema Pengelolaan Pengaduan Kasus Pertanahan di Wilayah Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah. Berdasarkan hasil temuan Ombudsman, dirumuskan empat poin saran yang disampaikan kepada Plt. Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Yanti Achmad.
"Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah disarankan segera menyampaikan Nodin kepada Dirjend Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN terkait urgensi turunan Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Lebih lanjut, diperlukan SOP berkaitan dengan kepastian waktu dan Surat Edaran mempedomani Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 diperlukan untuk memberikan kepastian penyelesaian kasus pertanahan. Mediasi dapat menjadi salah satu jalan yang efektif untuk menyelesaikan kasus pertanahan, oleh karenanya diperlukan atensi agar Pegawai di bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa wajib memiliki Sertifikasi Mediator. Pengelolaan pengaduan masyarakat terkait kasus pertanahan sangat penting dan strategis untuk menyelesaikan serta mengantisipasi permasalahan sengketa maupun konflik pertanahan di Jawa Tengah," imbuh Siti Farida.
Pada kesempatan yang sama, hadir pula Plt. Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Yanti Achmad yang menerima Laporan Hasil Analisis Ombudsman secara langsung. "Kami berkomitmen untuk melaksanakan empat poin saran Hasil Kajian Cepat Ombudsman Jateng. Perbaikan pengelolaan pengaduan kasus pertanahan diharapkan menjadi salah satu langkah strategis bagi Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat," ujar Sri.
Guna memperkuat sinergitas percepatan penyelesaian laporan masyarakat, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Sabarudin Hulu menyampaikan materi mengenai pengelolaan pengaduan menggunakan metode progresif dan partisipatif (PROPARTIF), dengan disampaikannya materi PROPARTIF diharapkan meningkatkan skill bagi mediator untuk lebih memahami harapan Pelapor sehingga diperoleh solusi yang menyenangkan bagi para pihak.
Pada kesempatan yang sama, Siti Farida memberikan apresiasi kepada seluruh Kantor Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah telah masuk zona hijau atau memperoleh opini kualitas tertinggi di tahun 2024 dibandingkan dengan tahun 2023. Peningkatan hasil penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI yang bertujuan untuk mendorong terciptanya pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyelesaian pengaduan masyarakat melalui penerapan standar pelayanan sebagaimana diamanatkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan publik.
Narahubung:
Siti Farida
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah