Pemprov. Riau Menerima Penghargaan dari Ombudsman setelah ditunda 3 Bulan
Siaran Pers
Nomor : 275/HM.01/III/2023
Jumat, 29 Maret 2024
Pekanbaru - Setelah ditunda 3 bulan, akhirnya Penghargaan Predikat Kepatuhan
Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan
Publik) Tahun 2023 diserahkan Perwakilan
Ombudsman RI Provinsi Riau kepada Pemerintah Daerah Provinsi Riau. Sertifikat penghargaan langsung diterima oleh
Pj. Gunernur Riau, SF.
Hariyanto di kediaman Rumah Dinas (Jum'at, 29/03/24). Diketahui
sebelumnya, Ombudsman sempat menunda
pemberian penghargaan itu karena adanya saran/tindakan korektif terkait tindak lanjut
laporan masyarakat yang diberikan Ombudsman kepada salah satu OPD belum
ditindaklanjuti.
Pemerintah Provinsi Riau
mendapatkan Nilai A dalam kategori nilai tertinggi dengan angka 88.16 atau
masuk zona hijau. Pemerintah Provinsi Riau masuk dalam peringkat ke-15 dari 34 Provinsi
se-Indonesia. Nilai ini menurun dibandingkan dengan tahun 2022, yakni di angka
90.03 dengan Nilai A dalam kategori nilai tertinggi dan masuk dalam peringkat
ke-6 dari 34 Provinsi se-Indonesia. Penilaian ini dilakukan pada 5 OPD sebagai
sampel yakni, DPMPTSP, Dinas Sosial,
Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan
dan RSUD Arifin Ahmad Provinsi Riau.
Pemberian Penghargaan ini
sengaja ditunda karena ada PR yang harus diselesaikan oleh salah satu OPD
berdasarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dari Ombudsman. Bulan Februari
2024 lalu, sudah ditindaklanjuti dan laporan tersebut sudah dianggap selesai
dan ditutup oleh Keasistenan Resolusi dan Monitoring Ombudsman Republik Indonesia.
Sebut Kepala Perwakilan Bambang Pratama.
"Penilaian dengan nilai A
ini bukan berarti zero pengaduan atau semua layanan baik. Akan tetapi OPD yang dinilai maupun tidak,
harus berkomitmen menyelenggarakan pelayanan publik dengan terus menerus
melakukan perbaikan, termasuk pengaduan
masyarakat harus dikelola dan ditindaklnjuti dengan baik," imbuhnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Riau SF Hariyanto dalam sambutannya
menyampaikan apresiasi penilaian dari Ombudsman karena dengan hasil penilaian
ini pemerintah dapat mengevaluasi hal yang masih kurang dan hal yang harus
ditingkatkan. Harapannya, semua OPD di
lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dapat berbenah, lebih meningkatkan lagi kualitas layanan.
Tugas kita melayani bukan dilayani,
karena itu melayani harus cepat,
tepat dan mempermudah masyarakat.
Perbanyak inovasi agar kita dapat bersaing dengan daerah-daerah lain
tentunya.
"Bagi OPD yang dinilai, yang
sudah berusaha maksimal, saya apresiasi. Persiapkan penilaian tahun ini,
lengkapi yang perlu dilengkapi dan perbaiki yang perlu diperbaiki,"
tambahnya.
"Terkait keterlambatan menindaklanjuti saran/tindakan korektif dari Ombudsman ini bukan berarti kita abai tetapi kita mencari penyelesaian terbaik, bijak dan komprehensif. Sehingga dapat diterima oleh semua pihak," imbuhnya lagi.
Narahubung :
Enda Yuliana, A.Md
Pengelola Administrasi Pemerintahan
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau
085941349101