Pelajar SMP Terlibat Kekerasan hingga Tewas, Ombudsman Jateng Desak Dinas Pendidikan Perkuat Pengawasan dan Pencegahan

Siaran Pers
Nomor 019/PC.01/2026
Rabu, 14 Oktober 2026
SEMARANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, memberi perhatian serius terhadap peristiwa kekerasan yang melibatkan remaja di wilayah Pekalongan dan mengakibatkan korban meninggal dunia menjadi peringatan serius bagi seluruh pemangku kepentingan dalam perlindungan anak.
Kepala Perwakilan Ombudsman, Siti Farida mengatakan bahwa pencegahan tidak semestinya hanya dilakukan setelah jatuh korban, tetapi harus dibangun melalui pengawasan yang konsisten, pembinaan karakter, serta sinergi antara satuan pendidikan, keluarga, dan pemerintah daerah.
"Dinas Pendidikan Kota Pekalongan segera memperkuat langkah-langkah pencegahan dan pengawasan terhadap peserta didik, baik di lingkungan sekolah maupun melalui koordinasi dengan orang tua dan instansi berwenang terkait lainnya," ujar Farida.
"Langkah ini penting agar penyelenggaraan pendidikan tidak hanya berorientasi pada capaian akademik, tetapi juga menjamin keamanan, keselamatan, dan pembentukan karakter peserta didik," sambung Farida.
Farida mengingatkan, pengaturan jam belajar dan kegiatan peserta didik secara tertib dan terpantau oleh orang tua, kegiatan intrakurikuler, ekstrakurikuler, dan aktivitas tambahan harus memiliki jadwal yang jelas serta memperhatikan keselamatan anak dan harus diketahui oleh orang tua.
"Peran serta partisipasi masyarakat juga sangat penting, melalui informasi adanya laporan gangguan keramaian yang disampaikan kepada RT/RW/Polsek setempat, untuk mendapatkan penanganan yang baik dan benar dari pihak berwenang, sehingga dapat diminimalisir risiko besar sampai terjadi kekerasan "dihakimi warga," tegasnya.
Selain pengawasan di lingkungan pendidikan, Siti Farida mengimbau orang tua atau wali murid untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas anak di luar rumah, terutama agar tidak keluar pada malam hingga dini hari tanpa pendampingan.
Selain itu, Farida juga menyampaikan, apabila Pemerintah Kota Pekalongan memandang perlu menetapkan kebijakan pembatasan aktivitas anak pada malam hari, kebijakan tersebut perlu dikaji bersama instansi terkait, memiliki dasar hukum yang jelas, memperhatikan kondisi setempat, dan tetap menjamin hak-hak anak.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah mendorong Dinas Pendidikan Kota Pekalongan untuk tidak berhenti pada penyampaian imbauan, tetapi memastikan langkah pencegahan diterapkan di tingkat satuan pendidikan dan dievaluasi secara berkala.
"Upaya tersebut juga perlu dibangun melalui koordinasi lintas sektor, termasuk dengan perangkat daerah yang menangani perlindungan anak dan kepolisian sesuai kewenangannya," tutupnya.
Narahubung:
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah
0811 - 9983 - 737








