Pastikan Pupuk Tersedia Saat Musim Tanam, Ombudsman RI Pantau Tata Kelola di Gudang hingga Kios

Siaran Pers
Nomor 056/HM.02.07/IX/2026
Selasa, 8 September 2026
BANDUNG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat melakukan pengawasan terhadap tata kelola dan ketersediaan pupuk bagi petani di Gudang Pupuk Lini III Nagreg-Bandung (C301/B3DI) PT Pupuk Indonesia Group, Selasa (8/9/2026). Pengawasan tersebut dilakukan melalui pemantauan pada unit kios mitra usaha di wilayah Nagreg.
Kegiatan yang dipimpin Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin didampingi Kepala Keasistenan Utama III Ombudsman RI Yustus, dan Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Jabar, Fitry Agustine, beserta jajarannya dilakukan untuk memastikan kebijakan pemerintah di bidang pupuk dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat kepada masyarakat, khususnya petani pada masa tanam. Kunjungan yang turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bandung tersebut menjadi bagian dari upaya Ombudsman untuk melihat secara langsung bagaimana rantai pelayanan pupuk berlangsung sebelum pupuk diterima oleh petani.
Dalam kunjungannya, Ombudsman RI menggali informasi mengenai kondisi tata kelola pupuk mulai dari tingkat regional, pergudangan PT Pupuk Indonesia, kios, hingga petani sebagai penerima manfaat.
Fikri Yasin menyampaikan bahwa isu pupuk memiliki keterkaitan erat dengan keberhasilan program ketahanan pangan pemerintah. Menurutnya, meskipun pemerintah telah melakukan penyatuan pengelolaan melalui Pupuk Indonesia, kemampuan produksi dan distribusi masih perlu terus diperkuat agar kebutuhan petani dapat terpenuhi.
"Ombudsman ingin memastikan pupuk tersedia pada masa tanam. Bagaimana pupuk terdistribusi dengan benar sampai diterima oleh petani. Sekalipun laporan terkait layanan pupuk subsidi tidak banyak, terdapat anomali di lapangan, yaitu informasi pupuk langka. Jangan sampai pada saat musim tanam berlangsung, stok pupuk tidak siap," ujar Fikri.
Ia menjelaskan bahwa tantangan tidak hanya berada pada sisi produksi, tetapi juga menyangkut rantai pasok, distribusi, pergudangan, sistem tata kelola, hingga penerimaan manfaat oleh petani. Hal tersebut perlu menjadi perhatian agar kebijakan pemerintah di bidang pangan tidak terhambat oleh persoalan pelayanan publik pada sektor pupuk.
Dalam pemantauan tersebut, Ombudsman RI memperoleh informasi dari Pupuk Indonesia bahwa hingga Agustus 2026 terdapat sekitar 90.700 petani yang terdaftar dalam RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) di Kabupaten Bandung. Namun, petani yang tercatat melakukan penebusan pupuk bersubsidi baru sekitar 45 ribu orang.
Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah dalam pendataan dan pemanfaatan pupuk bersubsidi. Beberapa hambatan yang ditemukan antara lain kondisi ekonomi petani serta karakteristik petani penggarap yang berpindah-pindah.
Selain persoalan pendataan, Ombudsman juga mendapatkan informasi bahwa serapan atau penebusan pupuk baru sekitar 50 persen. Kondisi tersebut antara lain dipengaruhi oleh kemampuan daya beli petani yang tidak merata.
Fikri mendorong agar petani yang belum terdaftar dapat segera memperoleh informasi dan difasilitasi untuk masuk dalam RDKK. Di sisi lain, pupuk yang telah tersedia juga perlu didorong agar dapat terserap dan memberikan manfaat kepada petani.
"Petani lainnya perlu diinformasikan agar terdaftar dalam RDKK. Pada saat yang sama, serapan pupuk yang tersedia juga perlu didorong agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara ketersediaan dengan kebutuhan di lapangan," ujar Fikri.
Ombudsman juga memperoleh informasi mengenai perubahan mekanisme penebusan pupuk bersubsidi yang mulai diterapkan pada September 2026. Berdasarkan informasi yang disampaikan petani, periode pengambilan pupuk dibagi berdasarkan musim tanam (MT). Petani yang melakukan penebusan di luar jadwal MT yang telah ditetapkan diwajibkan membuat surat pernyataan bermeterai.
Sejumlah petani menyampaikan keberatan karena ketentuan tersebut menambah biaya yang harus mereka keluarkan. Sebelumnya, penebusan pupuk dapat dilakukan sepanjang tahun tanpa periodisasi berdasarkan musim tanam.
Ombudsman memandang bahwa perubahan kebijakan perlu diikuti dengan komunikasi publik yang memadai. Petani harus memperoleh informasi yang jelas mengenai jadwal, persyaratan, mekanisme penebusan, kuota, serta solusi apabila terdapat kebutuhan pupuk di luar periode yang telah ditentukan. Hal tersebut penting agar digitalisasi dan penertiban administrasi justru tidak menjadi hambatan baru bagi masyarakat dalam memperoleh hak atas pelayanan publik.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Keasistenan Utama III Ombudsman RI, Yustus menyampaikan bahwa pengawasan akan dilakukan melalui penggalian informasi, pengecekan, dan pengamatan lapangan, termasuk pada gudang serta kios pupuk.
"Kami akan melaksanakan proses penggalian informasi, pengecekan, maupun pengamatan lapangan, baik di gudang, kios, maupun lainnya. Kami ingin mengetahui kendala, hambatan sekaligus mitigasi risiko terhadap tata kelola pupuk, termasuk bagaimana kondisi setelah adanya kebijakan atau regulasi terbaru," ujar Yustus.
Selain tata kelola pupuk, Ombudsman memperoleh informasi mengenai dukungan penyuluh pertanian di Kabupaten Bandung. Saat ini terdapat sekitar 106 penyuluh pertanian untuk menangani 283 desa di wilayah Kabupaten Bandung, namun ketersediaannya menghadapi tantangan akibat perubahan status kepegawaian tenaga penyuluh.
Informasi yang diterima Ombudsman menyebutkan adanya penyuluh yang ditarik menjadi pegawai Kementerian dan tidak boleh lagi ada penyuluh Tenaga Harian Lepas (THL) sehingga berdampak terhadap ketersediaan tenaga penyuluh di daerah. Ombudsman memandang keberadaan penyuluh memiliki posisi strategis karena tidak hanya berkaitan dengan pendampingan teknis pertanian, tetapi juga dapat menjadi salah satu simpul informasi bagi petani mengenai kebijakan, pendataan RDKK, mekanisme penebusan, serta penggunaan pupuk.
Dari hasil pemantauan tersebut, Ombudsman menilai pengawasan tata kelola pupuk tidak dapat hanya melihat apakah pupuk tersedia di gudang. Pengawasan perlu dilakukan secara menyeluruh hingga memastikan pupuk tersebut dapat diakses, ditebus, dan memberikan manfaat kepada petani.
Di sisi lain, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Jabar, Fitry Agustine, menegaskan bahwa masyarakat pada dasarnya tidak ingin dibebani oleh kompleksitas administrasi. Mereka membutuhkan pelayanan yang mudah dipahami dan mudah diakses.
"Masyarakat tidak mau tahu administrasi di atas seperti apa. Mereka hanya ingin dipermudah," kata Fitry. Menurutnya, digitalisasi dapat menjadi instrumen positif untuk memperbaiki tata kelola pelayanan. Namun, digitalisasi juga perlu dirancang dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat di lapangan agar tidak menciptakan kesenjangan akses maupun hambatan baru bagi petani.
Karena itu, pengawasan Ombudsman diarahkan pada seluruh lini, mulai dari kebijakan, pendataan, ketersediaan stok, pergudangan, distribusi, kios, mekanisme penebusan, hingga penerimaan manfaat oleh petani. Ombudsman berharap Pupuk Indonesia dan seluruh pemangku kepentingan dapat terus memperkuat koordinasi sehingga pelayanan pupuk kepada masyarakat semakin mudah, transparan, tepat sasaran, dan mampu mendukung keberhasilan program ketahanan pangan nasional.
"Ombudsman dan Pupuk Indonesia mudah-mudahan dapat terus bekerja sama untuk memperlancar pelayanan kepada masyarakat," pungkas Fikri.
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat akan terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk memastikan kebijakan dan tata kelola pupuk dapat dilaksanakan secara efektif serta tidak menimbulkan maladministrasi yang merugikan masyarakat.
Masyarakat yang menemukan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dapat menyampaikan laporan kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat melalui WhatsApp 0811-9863-737 atau surat elektronik pengaduan.jabar@ombudsman.go.id.
Narahubung:
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat
0811-9863-737








