Pastikan Kesehatan Hewan Ternak Jelang Idul Adha, Ombudsman Minta Sinergitas Lintas Sektor

Siaran Pers
Nomor: 008/PW.01/V/2025
Jumat, 23 Mei 2025
Banda Aceh - Peningkatan jumlah permintaan hewan ternak untuk keperluan meugang dan hewan kurban lumrah terjadi saat menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 H. Mengingat hal tersebut tidak saja melibatkan Dinas Peternakan provinsi/kabupaten/kota, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh mengingatkan pentingnya sinergitas lintas sektor, guna memastikan pelaksanaan pemotongan hewan kurban yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH), serta thayyib.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty menyampaikan bahwa pengawasan ASUH tidak hanya menjadi tugas Dinas Peternakan saja. Hal ini disampaikan Dian pada kegiatan Halo RRI Meulaboh (Jumat, 23/5/2025).
"Perlu dukungan Dinas Lingkungan Hidup juga, misalnya jangan sampai hewan mati dibuang ke sungai. Juga kerja sama dengan Satpol PP untuk penertiban," demikian katanya.
Pihaknya juga mengapresiasi Dinas Peternakan Aceh, karena sudah jauh hari melakukan pengawasan dan mitigasi terkait kesiapan untuk menyambut hari besar Islam tersebut.
"Ombudsman apresiasi, Disnak (Dinas Peternakan) Aceh sudah mendampingi masyarakat untuk memastikan ASUH. Juga sudah mengeluarkan SE," tambah Dian.
Dian menyampaikan Ombudsman akan terus berkoordinasi secara aktif dengan Dinas Peternakan Aceh dan Dinas Peternakan Kabupaten/Kota dalam upaya pengawasan pemotongan hewan kurban.
"Kami akan ikut memastikan Surat Edaran pengawasan hewan ternak dijalankan di seluruh wilayah," ungkap Dian.
Dinas Peternakan Aceh telah mengeluarkan Surat Edaran kepada Dinas Peternakan Kab/Kota agar melakukan pengawasan hewan ternak di wilayah kerja masing-masing.
Sub Koordinator Pengamatan Penyakit Hewan, Drh. Nike Sari Rahayu meyampaikan Dinas Peternakan Aceh juga telah membentuk tim pengawasan pemotongan kurban bekerjasama dengan Universitas Syiah Kuala dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI).
"Pengawasan akan dilakukan secara intensif di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, untuk Kab/Kota lain kami sudah mengeluarkan SE" imbuhnya.
Pengawasan ini tidak hanya difokuskan pada aspek kesehatan hewan, tetapi juga pada aspek keamanan pangan bagi masyarakat yang mengkonsumsi daging kurban. Dinas Peternakan Aceh juga telah menghimbau seluruh Dinas Peternakan di kabupaten/kota untuk melakukan langkah pengawasan yang serupa di wilayah masing-masing.
"Kami menempatkan petugas di lapangan untuk melakukan pemeriksaan rutin kesehatan hewan ternak serta memeriksa seluruh ternak yang masuk ke wilayah Aceh," ujar Drh. Nike.
hal ini penting selain untuk mitigasi risiko penyebaran penyakit antar hewan juga menjaga hasil potong hewan agar aman dikonsumsi. Dinas juga mewajibkan hewan ternak telah mendapat vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) setiap enam bulan.
Upaya sosialisasi kesehatan hewan juga disosialisasikan Dinas Peternakan kepada perangkat gampong dan pengurus mesjid yang akan terlibat langsung dalam proses penyembelihan hewan. Hewan ternak wajib memiliki Surat Keterangan Sehat yang ditandatangani oleh dokter hewan atau surat keterangan dari Dinas Peternakan, selain itu juga wajib mengecek kondisi fisik hewan ternak yang akan disembelih.
Ombudsman juga menegaskan pentingnya prinsip "ASUH" (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal) yang menjadi fokus Kementerian Peternakan dalam menjamin kualitas dan keamanan produk hewani yang dikonsumsi masyarakat dalam proses pemotongan hewan kurban.
Menurut Dian, hingga saat ini belum ada laporan masyarakat terkait layanan peternakan, namun pihaknya akan terus melakukan monitoring dan mendorong sosialisasi kepada masyarakat terkait tata cara pemotongan serta distribusi daging yang sesuai dengan ketentuan.
Tingginya arus lalu lintas hewan ternak jelang Meugang dan Idul Adha, Dinas Peternakan Aceh mendirikan sejumlah pos pemeriksaan hewan di perbatasan yaitu di Aceh Tamiang, Aceh Singkil, Subulussalam, dan Aceh Tenggara. Pada pos ini, petugas memverifikasi dokumen resmi dan kondisi fisik hewan ternak guna memastikan keabsahan dan kesehatan hewan yang masuk ke Aceh.
Dalam hal teknis pemotongan, Dinas menghimbau agar darah hewan tidak dibuang sembarangan dan tempat pemotongan dijaga kebersihannya. Daging juga harus didistribusikan maksimal dalam empat jam setelah pemotongan. Serta pentingnya pemisahan bagian daging dan bagian isi perut hewan Qurman untuk mencegah kontaminasi dan dapat merusak kesegaran daging qurban.
Dian Rubianty juga menambahkan bahwa Ombudsman sedang mengupayakan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), untuk menangani masalah limbah pemotongan agar tidak mengganggu kesehatan masyarakat.
Ombudsman dan Dinas Peternakan Aceh mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya panitia kurban dan peternak, untuk turut serta mewujudkan pemotongan hewan yang aman, sehat, utuh, halal, dan thayyib. "Kami berharap partisipasi aktif masyarakat agar Idul Adha tahun ini dapat berjalan baik dan membawa keberkahan bagi seluruh rakyat Aceh," tutup Dian.