Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi, Ombudsman Sumsel Pantau THR di PT OKI Pulp & Paper Mills

Siaran Pers
Nomor 001/HM.02.07-07/III/2026
Jumat, 13 Maret 2026
PALEMBANG - Dalam rangka memastikan pelaksanaan hak-hak tenaga kerja, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan pada Kamis (12/3/2026) melakukan uji petik langsung terhadap pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan di PT OKI Pulp & Paper Mills yang berlokasi di Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Kegiatan ini dilaksanakan bersama Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten OKI.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, PT OKI Pulp & Paper Mills mempekerjakan sekitar 3.462 orang tenaga kerja, dengan komposisi sekitar 60% merupakan tenaga kerja lokal yang tersebar di berbagai unit kerja. Berdasarkan data yang diperoleh, perusahaan telah menyalurkan THR kepada para pekerja pada tanggal 6 Maret 2026 tanpa membedakan latar belakang agama pekerja. Pelaksanaan ini dinilai telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Terkait kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, berdasarkan informasi yang diperoleh, perusahaan belum secara khusus membuka rekrutmen bagi tenaga kerja penyandang disabilitas. Saat ini, pekerja disabilitas yang tercatat merupakan pekerja yang sebelumnya bekerja di perusahaan dan kemudian mengalami kecelakaan kerja, namun masih dapat melanjutkan pekerjaannya, dengan jumlah yang relatif terbatas. Atas kondisi tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan memberikan saran kepada manajemen perusahaan agar ke depan dapat mulai memetakan kebutuhan tenaga kerja bagi penyandang disabilitas sesuai amanat peraturan perundang-undangan, yakni paling sedikit 1% dari total jumlah pekerja di perusahaan. Selain itu, pengawas ketenagakerjaan diharapkan turut melakukan pengawasan terhadap implementasi ketentuan tersebut.
"Secara umum, pelaksanaan pemberian THR di PT OKI Pulp & Paper Mills berjalan dengan baik dan kondusif. Berdasarkan informasi dari Posko THR yang telah dibentuk oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan maupun Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten OKI, hingga saat ini belum terdapat laporan atau keluhan dari tenaga kerja terkait pembayaran THR di perusahaan tersebut," jelas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M. Adrian Agustiansyah.
Melalui kegiatan pemantauan secara bersama ini, Adrian berharap pelaksanaan pemberian THR kepada para pekerja dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memastikan terpenuhinya hak-hak tenaga kerja secara adil dan tepat waktu. Ombudsman Sumsel juga menegaskan pentingnya memastikan pelayanan Posko THR dapat berjalan secara optimal.
Selain melalui posko pengaduan yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan dugaan maladministrasi dalam pengawasan maupun penanganan pengaduan THR kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan melalui telepon (0711) 7443647, WhatsApp Pengaduan 0811-9703-737, atau melalui laman pengaduan di www.ombudsman.go.id.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan
M. Adrian Agustiansyah, S.H., M.Hum.
(081281290011)








