Pantau Jalan Rusak Delas - Nyelanding, Ombudsman Babel Temukan 8 Titik Kerusakan

Siaran Pers
007/HM.01/I/2025
Jumat, 7 Februari 2025
NYELANDING - Kerusakan jalan penghubung antara Desa Delas dengan Desa Nyelanding telah menjadi sorotan dan membuat resah masyarakat sekitar sebagai pengguna jalan karena jalan tersebut merupakan akses utama masyarakat dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Dari ruang kerjanya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy menyampaikan bahwa Ombudsman Babel telah menerima cukup banyak pengaduan dari masyarakat serta pemberitaan di berbagai media. Sebagai tindak lanjut untuk memastikan bahwa pelayanan publik sektor barang publik ini dapat berjalan optimal, Ombudsman telah melakukan pengumpulan informasi dan investigasi langsung ke titik lokasi pada Jumat (23/2/2024).
"Kami dari Ombudsman Babel sebagai lembaga pengawas pelayanan publik merasa perlu untuk melakukan kegiatan pengawasan ini untuk merespons informasi yang disampaikan oleh masyarakat dan pemberitaan di berbagai media. Setelah mendapatkan informasi dan melihat secara langsung kondisi jalan, Kami rasa juga perlu untuk memastikan bahwa pihak yang berwenang atas jalan tersebut segera bertindak untuk memperbaiki karena perbaikan yang dilakukan oleh pihak swasta sebelumnya dengan menimbun aspal yang berlubang menggunakan tanah dari sekitar jalan justru tidak optimal karena saat hujan jalan tersebut menjadi sangat becek dan sulit dilalui," ungkap Yozar.
Dari hasil Investigasi diketahui bahwa kondisi jalan beresiko membahayakan pengguna jalan karena titik kerusakan yang berada pada sepanjang ±2,5 kilometer. Dari fakta lapangan diketahui bahwa penyebab kerusakan jalan karena banyaknya kendaraan yang memiliki berat melebihi kapasitas jalan sehingga membuat jalan berlubang, yang kemudian dilakukan upaya perbaikan sementara oleh pihak perusahaan sawit yang juga sebagai pengguna jalan dengan menimbun menggunakan tanah puru yang pada saat cuaca hujan menyebabkan jalan menjadi becek dan sulit dilalui.
Adapun berdasarkan hasil pantauan Ombudsman RI, rincian titik kerusakan jalan yaitu titik 1: ± 5 - 10 meter jalan berlubang, titik 2: ± 30-40 meter mengalami kerusakan, titik 3: ± 20-25 meter berlubang, titik 4: ± 50-60 meter rusak cukup berat, titik 5: ± 5-10 meter mengalami kerusakan, titik 6: ± 25-30 meter berlubang dan becek, titik 7: ± 5-10 meter dalam kondisi rusak dan titik 8: ± Sekitar 1 kilometer mengalami kerusakan signifikan.
Kondisi ini menyebabkan keluhan dari masyarakat semakin meningkat, mengingat jalan tersebut merupakan akses utama yang digunakan warga untuk berbagai keperluan, termasuk ekonomi, pendidikan, dan layanan kesehatan. Masyarakat juga mendesak Ombudsman untuk mendorong pihak berwenang agar segera melakukan perbaikan yang layak.
Berdasarkan informasi diketahui bahwa jalan yang rusak merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, sehingga Ombudsman RI Perwakilan Babel mendorong agar pemerintah provinsi segera melakukan upaya perbaikan mengingat kondisi jalan dan kebutuhan dari masyarakat akan jalan tersebut.
"Jika melihat urgensi dan dampak dari kerusakan jalan ini, kami mendorong agar Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki jalan dengan metode yang sesuai standar. Tidak hanya itu, kami juga meminta agar pemerintah segera memasang rambu-rambu peringatan demi keselamatan pengguna jalan," tambah Yozar.
Ombudsman RI Perwakilan Babel akan terus mengawasi perkembangan perbaikan jalan ini dan memastikan bahwa pihak yang berwenang bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan publik yang maksimal kepada masyarakat.
Narahubung:
Kgs. Chris Fither (0812-7880-2195)
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Babel
Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung
Jln. Ahmad Yani No.3 Pangkalpinang-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung www.ombudsman.go.id