Pantau Aksi Demo 21 April, Ombudsman Kaltim Ingatkan Polisi Kedepankan Humanisme dan Minta Pemerintah Responsif

Siaran Pers
Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur
Nomor PERS/1/HM.02.07-21/IV/2026
Selasa, 21 April 2026
SAMARINDA - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur memberikan atensi khusus terhadap aksi demonstrasi besar yang digelar masyarakat di Kantor DPRD dan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Kota Samarinda pada Selasa (21/4/2026). Sebagai lembaga pengawas, Ombudsman menekankan bahwa pengamanan aksi massa dan pengelolaan aspirasi masyarakat merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus dijalankan sesuai koridor hukum.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur, Mulyadin, menyatakan bahwa Polri sebagai instansi yang bertugas mengamankan jalannya aksi memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan berupa perlindungan dan keamanan. Ia menegaskan agar personel di lapangan menghindari tindakan represif.
"Kami meminta kepolisian melakukan pengamanan dengan pendekatan yang humanis, persuasif, dan tidak intimidatif. Hal ini krusial untuk mencegah terjadinya konflik fisik dan memastikan suasana tetap kondusif. Polisi dalam mengamankan demo adalah bentuk pelayanan publik, maka standar operasional prosedur (SOP) harus dipatuhi secara ketat," ujar Mulyadin dalam keterangan resminya.
Tak hanya kepolisian, Ombudsman Kaltim juga menyoroti peran para wakil rakyat dan pimpinan daerah. Mulyadin mengharapkan para anggota DPRD Kaltim dan Kepala Daerah untuk hadir dan bersedia menemui massa aksi secara langsung.
Menurutnya, menerima aspirasi adalah salah satu bentuk nyata dari pengelolaan ketidakpuasan masyarakat. Jika saluran komunikasi ini tersumbat atau diabaikan, hal tersebut berpotensi memicu kemarahan publik yang lebih besar.
"Sikap responsif dari pejabat publik sangat diperlukan. Kami mengingatkan agar para pejabat tidak mengeluarkan pernyataan atau statement yang dapat memancing emosi massa. Jangan sampai terjadi maladministrasi, baik berupa penyimpangan prosedur dalam menangani demonstran, perbuatan tidak patut, maupun tindakan diskriminasi," tegasnya.
Di sisi lain, Ombudsman juga memberikan imbauan kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat. Mulyadin berharap massa dapat menjaga ketertiban dan tidak merusak fasilitas umum selama aksi berlangsung.
Ia menjelaskan bahwa fasilitas umum adalah bagian dari sarana pelayanan publik yang dibangun menggunakan uang pajak masyarakat. "Fasilitas yang ada harus kita jaga bersama agar tetap dapat dinikmati oleh khalayak ramai setelah aksi ini selesai. Menyampaikan aspirasi adalah hak konstitusional, namun menjaganya agar tetap damai adalah kewajiban kita bersama sebagai warga negara," tambahnya.
Ombudsman RI Perwakilan Kaltim akan terus memantau jalannya pengamanan dan proses penerimaan aspirasi ini untuk memastikan tidak adanya pelanggaran dalam standar pelayanan publik maupun praktik maladministrasi oleh penyelenggara negara di lapangan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur
Mulyadin








