Opini Ombudsman RI Jadi Barometer Penyelenggara Layanan Publik Bebas Maladministrasi

Siaran Pers
Nomor: 004/PC.01/2026
Rabu, 18 Februari 2026
SEMARANG - Ombudsman RI menegaskan bahwa Opini Ombudsman RI merupakan instrumen penting dalam mengukur kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dan mendorong upaya pencegahan maladministrasi secara sistemik di seluruh instansi pemerintah. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI, Tri Lindawati, dalam dialog interaktif di RRI Pro 1 Semarang dengan tema "Opini Ombudsman RI sebagai Barometer Penyelenggaraan Pelayanan Publik Bebas Maladministrasi."
Ombudsman RI, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik guna memastikan pelayanan diberikan secara profesional, transparan, dan bebas maladministrasi. Salah satu instrumen pengawasan tersebut adalah penilaian maladministrasi pelayanan publik yang hasilnya dituangkan dalam bentuk Opini Ombudsman RI.
Opini Ombudsman merupakan pernyataan formal Ombudsman kepada penyelenggara pelayanan publik yang menggambarkan kondisi kualitas pelayanan publik berdasarkan dua aspek utama, yaitu kualitas pelayanan dan tingkat kepatuhan penyelenggara terhadap produk pengawasan Ombudsman. Penilaian kualitas pelayanan mencakup dimensi input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan, serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik.
Berdasarkan hasil penilaian tahun 2025, secara nasional kualitas pelayanan publik berada pada kategori cukup baik, namun masih memerlukan peningkatan secara berkelanjutan, khususnya dalam penguatan kompetensi pelaksana layanan, pemenuhan standar pelayanan, dan pengelolaan pengaduan masyarakat. Mayoritas instansi pemerintah memperoleh Opini Kualitas Tinggi, yang menunjukkan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik secara umum telah berjalan dengan baik dan relatif bebas dari maladministrasi. Selain itu, tingkat kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman juga didominasi oleh kategori kepatuhan tinggi, yang mencerminkan komitmen penyelenggara dalam menindaklanjuti perbaikan pelayanan publik.
"Secara khusus, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperoleh Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi. Capaian tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di Jawa Tengah telah memenuhi standar kualitas pelayanan publik dan dilaksanakan secara profesional serta akuntabel. Meskipun demikian, Ombudsman RI menekankan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik harus terus dilakukan secara berkelanjutan melalui penguatan sistem pelayanan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta pengelolaan pengaduan masyarakat secara efektif dan responsif," ujarnya.
Ombudsman RI juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan pelayanan publik dengan menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan maladministrasi, seperti penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, diskriminasi, maupun penyalahgunaan wewenang. Ombudsman RI berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pengawasan, pencegahan, dan perbaikan pelayanan publik guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang berkualitas, profesional, dan bebas maladministrasi.
"Ombudsman RI membuka akses pengaduan bagi masyarakat apabila menemukan dugaan maladministrasi, dapat berkonsultasi dan lapor ke Ombudsman Jateng di 0811 9983 737," tutup Tri Lindawati.
Narahubung:
Tim Humas Ombudsman Jateng
08119983737








