Ombusman RI Perwakilan Jateng Hadiri Launching Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tingkat Kabupaten

Siaran Pers
Nomor : 009/PC/III/2022
Selasa, 15 Maret 2022
Semarang - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah menghadiri kegiatan launching Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tingkat Kabupaten di Wonosobo, Senin (14/3) yang diselenggarakan di Ruang Mangunkusomo, Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo. Pada acara tersebut, Achmed Ben Bella, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, menyampaikan bahwa Standar Pelayanan Publik wajib dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Standar Pelayanan Publik adalah hal yang wajib dipatuhi oleh penyelenggara pelayanan publik sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Oleh karena itu, Ombudsman melakukan penilaian setiap tahun guna mengukur sejauh mana tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik dalam memenuhi standar pelayanan yang menjadi hak masyarakat," ucap Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.
Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia, menghasilkan 3 (tiga) kategorisasi predikat penilaian, yakni Zona Hijau atau Predikat Kepatuhan Tinggi, Zona Kuning atau Predikat Kepatuhan Sedang dan Zona Merah atau Predikat Kepatuhan Rendah. Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik di Kabupaten Wonosobo yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia pada Tahun 2021 masih berada di zona kuning yaitu 59,34, dengan sampel substansi sektor pelayanan dasar yaitu perizinan, kesehatan, administrasi kependudukan dan pendidikan.
Ben Bella menambahkan, Pemerintah Kabupaten Wonosobo merespon hasil penilaian Ombudsman dengan melaksanakan penilaian standar pelayanan publik secara mandiri dalam rangka percepatan pemenuhan standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Program penilaian standar pelayanan publik secara mandiri oleh Pemerintah Kabupaten Wonosobo sebagai wujud konkrit komitmen Pemerintah Kabupaten Wonosobo untuk meningkatkan kualitas layanan sesuai standar pelayanan publik tingkat kabupaten sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Wonosobo 2021-2026.
Ben Bella menambahkan, "Hasil penilaian mandiri yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Wonosobo juga dapat dijadikan data pembanding antara hasil penilaian internal dengan hasil penilaian Ombudsman sebagai pengawas eksternal. Selain itu, penilaian mandiri diharapkan mempercepat pemenuhan standar pelayanan publik oleh penyelenggara pelayanan publik hingga menjangkau ke tingkat desa sehingga masyarakat segera merasakan dampak perubahan yang baik."
Selain itu, pertisipasi masyarakat melalui Forum Masyarakat Madani Wonosobo amat penting dalam mengawal kebijakan terkait peningkatan kualitas pelayanan publik di Wonosobo. "Komitmen kepala daerah dan kuatnya partisipasi masyarakat, menjadi faktor penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Wonosobo," tutup Ben Bella.
Acara tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Wonosobo One Andang Wardoyo, dihadiri oleh Kepala Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, dan Sarwanto Priadi dari Forum Masyarakat Madani Wonosobo, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Wonosobo. (ABB)
Narahubung:
Achmed Ben Bella
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi
Ombudsman RI Jawa Tengah
Penulis : Achmed Ben Bella








